Suara Sumatera - Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.
Menko Polhukam Mahfud MD memastikan mantan Kadiv Propam Polri tersebut tak akan mendapat remisi selama menjalanu hukuman.
"Hukuman seumur hidup itu tidak ada remisi. Kan remisi itu bergantung prosentase, prosentase itu selalu bergantung pada angka," kata Mahfud melansir suarajogja.id, Rabu (9/8/2023).
Mahfud meminta semua pihak untuk menghormati putusan tersebut. Apalagi masih berupaya untuk mengurangi masa hukuman itu.
"Jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun," ucapnya.
Upaya untuk mengurangi masa tahanan dalam hukuman seumur hidup hanya bisa melalui grasi dari presiden. Namun, terpidana harus mengakui kesalahan baru bisa meminta grasi.
"Itu hanya bisa ada grasi, grasi dari presiden, hanya itu yang mungkin. Tapi kalau grasi itu diminta orang harus mengakui kesalahannya. Bahwa saya dihukum ini benar, saya salah hukumannya sudah bener, tapi saya minta grasi, itu grasi namanya," ungkapnya.
"Kalau mengaku saya tidak salah mau minta grasi ndak bisa, tidak (mengaku) salah kok minta grasi ya udah dihukum," sambungnya.
Diberitakan, Mahkamah Agung memutuskan hukuman Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dari hukuman mati menjadi penjara seumur.
Baca Juga: Geser AHY, Susi Pudjiastuti hingga Yenny Wahid, Surya Paloh 'Digodok' Jadi Cawapres Anies Baswedan?
MA juga meringankan hukuman terdakwa Putri Candrawathi menjadi pidana penjara 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.
Hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.
Sedangkan Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi 10 tahun.