Hukuman Ferdy Sambo Dipangkas Jadi Seumur Hidup, Apakah Dipenjara Sampai Meninggal Atau Sesuai Jumlah Usia?

M. Reza Sulaiman | Fajar Ramadhan | Suara.com

Rabu, 09 Agustus 2023 | 15:05 WIB
Hukuman Ferdy Sambo Dipangkas Jadi Seumur Hidup, Apakah Dipenjara Sampai Meninggal Atau Sesuai Jumlah Usia?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara.com - Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo batal. Hal ini karena ia mebdapat keringanan usai ajukan kasasi pada 12 Mei 2023 lalu atas vonis hukuman mati. Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang divonis pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan dikabulkannya kasasi tersebut, Ferdy Sambo tidak jadi mendapatkan hukuman mati. Justru, Ferdy Sambo hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

"Pidana penjara seumur hidup," bunyi putusan kasasi dilansir dari situs MA, Selasa (8/8/2023).

Keputusan MA memangkas hukuman Ferdy Sambo menjadi seumur hidup ini tuai banyak cibiran dari masyarakat. Pasalnya, menurut masyarakat hukuman seumur hidup tersebut tidak sesuai karena hanya berdasarkan jumlah usianya saat ini. Namun, ada juga yang menyebut kalau hukuman seumur hidup artinya Ferdy Sambo akan dipenjara selamanya hingga ia meninggal dunia.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Instagram/@divpropampolri)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Instagram/@divpropampolri)

Namun, sebenarnya bagaimana aturan hukuman penjara seumur hidup? Mengutip Hukum Online, merujuk pada KUHP lama yang masih berlaku KUHP baru atau UU 1/2023 yang akan berlaku pada tahun 2026 mendatang yaitu sebagai berikut.

Pasal 12 KUHP

  1. Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
  2. Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek 1 hari dan paling lama 15 tahun berturut- turut.
  3. Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk 20 tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu.
  4. Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.

Pasal 68 UU 1/2023

  1. Pidana penjara dijatuhkan untuk seumur hidup atau untuk waktu tertentu.
  2. Pidana penjara untuk waktu tertentu dijatuhkan paling lama 15 tahun berturut turut atau paling singkat 1 hari, kecuali ditentukan minimum khusus.
  3. Dalam hal terdapat pilihan antara pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau terdapat pemberatan pidana atas tindak pidana yang dijatuhi pidana penjara 15 tahun, pidana penjara untuk waktu tertentu dapat dijatuhkan untuk waktu 20 tahun berturut turut.
  4. Pidana penjara untuk waktu tertentu tidak boleh dijatuhkan lebih dari 20 tahun

Dengan demikian, pidana penjara seumur hidup adalah pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Namanya Kembali Mencuat Usai Lolos dari Hukuman Mati, Begini Penampakan Rumah Ferdy Sambo Saat Ini

Namanya Kembali Mencuat Usai Lolos dari Hukuman Mati, Begini Penampakan Rumah Ferdy Sambo Saat Ini

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 14:14 WIB

Dipenjara Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Bisa Dapat Remisi?

Dipenjara Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Bisa Dapat Remisi?

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 13:41 WIB

MA Potong Vonis Ferdy Sambo, Apa Beda Hukuman Mati dengan Penjara Seumur Hidup?

MA Potong Vonis Ferdy Sambo, Apa Beda Hukuman Mati dengan Penjara Seumur Hidup?

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 13:19 WIB

Terkini

Apa Beda Whistleblower dan Justice Collaborator di Kasus Pelecehan FH UI?

Apa Beda Whistleblower dan Justice Collaborator di Kasus Pelecehan FH UI?

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:55 WIB

Kreatif Saja Tak Cukup, UMK Kuliner Perlu Bimtek untuk Tembus Pasar Lebih Luas

Kreatif Saja Tak Cukup, UMK Kuliner Perlu Bimtek untuk Tembus Pasar Lebih Luas

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:43 WIB

16 Nama Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual ke 27 Orang

16 Nama Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual ke 27 Orang

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:41 WIB

5 Urutan Skincare Pagi dengan Day Cream dan Moisturizer yang Benar

5 Urutan Skincare Pagi dengan Day Cream dan Moisturizer yang Benar

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:30 WIB

Tren Baru Gaya Hidup: Kipas Portable dengan Kamera, Hadapi Cuaca Panas Sambil Abadikan Momen

Tren Baru Gaya Hidup: Kipas Portable dengan Kamera, Hadapi Cuaca Panas Sambil Abadikan Momen

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:27 WIB

Kronologi Lengkap 16 Mahasiswa FH UI Lakukan Pelecehan Seksual ke 27 Korban

Kronologi Lengkap 16 Mahasiswa FH UI Lakukan Pelecehan Seksual ke 27 Korban

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:22 WIB

Apa itu Helicopter Parenting? Dikaitkan dengan 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual

Apa itu Helicopter Parenting? Dikaitkan dengan 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:16 WIB

6 Rekomendasi Sabun Mandi Aroma Buah yang Segar Dipakai Pagi-Pagi

6 Rekomendasi Sabun Mandi Aroma Buah yang Segar Dipakai Pagi-Pagi

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:16 WIB

5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Long Run, Tak Kalah Keren dari Nike

5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Long Run, Tak Kalah Keren dari Nike

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 07:32 WIB

Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya

Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 07:25 WIB