Panti Asuhan di Medan Eksploitasi Anak via TikTok, Pengelola Jadi Tersangka Donasi dari Luar Negeri

Suara Sumatera | Suara.com

Kamis, 21 September 2023 | 15:46 WIB
Panti Asuhan di Medan Eksploitasi Anak via TikTok, Pengelola Jadi Tersangka Donasi dari Luar Negeri
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda memberikan keterangan terkait pengelola panti asuhan eksploitasi anak. (Suara.com)

Suara Sumatera - Panti asuhan di Jalan Pelita, Medan diduga melakukan eksploitasi anak melalui live di TikTok mendapat sorotan. 

Kasus ini bermula dari video  bernarasi pengurus panti asuhan memberi makan bubur dan air putih ke bayi. Warganet pun protes karena belum seharusnya bayi itu diberi makan bubur.

Setelah viral, pihak kepolisian mendatangi Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, Selasa 19 September 2023. Panti Asuhan itu berada di Jalan Pelita, Kecamatan Medan Perjuangan.

Polisi kemudian mengamankan pengelola Panti Asuhan berinisial ZZ. Kini, polisi menetapkan ZZ sebagai tersangka. Ia juga ditahan di Polrestabes Medan

"ZZ ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan eksploitasi secara ekonomi untuk kepentingan pribadi," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, kemarin. 

Raup untung Rp 20-50 Juta dari eskploitasi anak

Valentino mengatakan panti itu telah berdiri selama 2 tahun atau 2021. Tersangka ZZ menjalankan aksinya sejak  awal tahun 2023. 

ZZ melakukan eksploitasi anak panti asuhan untuk mendapatkan donasi. Di mana donasi yang terkumpul digunakan untuk keperluan pribadinya.  Donasi yang datang tidak ada hanya dari Indonesia tapi juga dari luar negeri.

"ZZ mendapatkan keuntungan untuk pribadi, kita duga keuntungannya perbulan bisa mencapai Rp 20 sampai Rp 50 juta," ucap Valentino. 

Total ada 26 orang anak di panti itu. Diantaranya empat orang masih bayi atau balita dan sisanya ada yang SD hingga SMP. ZZ mengelola panti bersama istrinya. Saat ini istrinya masih diperiksa. 

Dari 26 anak itu, 20 di antaranya dititipkan ke Sentra Bahagia Kementerian Sosial.
Kemudian dua anak dikembalikan orangtuanya dan empat anak lainnya diserahkan Dinas Sosial Deli Serdang.

Polisi menjerat ZZ dengan Pasal 88 Junto Pasal 76 i UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. 

Panti belum berizin

Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kota Medan, Khoiruddin mengatakan bahwa panti asuhan tersebut tidak memiliki izin. 

"Izinnya gak ada," cetusnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Akal Bulus Pengelola Panti Asuhan di Medan Eksploitasi Anak, Jual Kesedihan untuk Raup Cuan Lewat TikTok

Akal Bulus Pengelola Panti Asuhan di Medan Eksploitasi Anak, Jual Kesedihan untuk Raup Cuan Lewat TikTok

| Kamis, 21 September 2023 | 14:52 WIB

Profil Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya: Pengelola Jadi Tersangka Buntut Eksploitasi Anak

Profil Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya: Pengelola Jadi Tersangka Buntut Eksploitasi Anak

News | Kamis, 21 September 2023 | 14:45 WIB

Sosok Zamaneuli Zebua Pengelola Panti Asuhan yang Eksploitasi Anak di TikTok, Raup Rp50 Juta Per Bulan

Sosok Zamaneuli Zebua Pengelola Panti Asuhan yang Eksploitasi Anak di TikTok, Raup Rp50 Juta Per Bulan

News | Kamis, 21 September 2023 | 14:16 WIB

Cara Pengelola Panti Asuhan Ngemis di Live TikTok: Bayi 2 Bulan Disuapi Bubur, Jual Kesedihan

Cara Pengelola Panti Asuhan Ngemis di Live TikTok: Bayi 2 Bulan Disuapi Bubur, Jual Kesedihan

News | Kamis, 21 September 2023 | 13:55 WIB

7 Fakta Pengelola Panti Asuhan di Medan Eksploitasi Anak dengan Ngemis Online di TikTok Berujung Ditangkap Polisi

7 Fakta Pengelola Panti Asuhan di Medan Eksploitasi Anak dengan Ngemis Online di TikTok Berujung Ditangkap Polisi

Sumut | Kamis, 21 September 2023 | 11:17 WIB

Terkini

5 Parfum Lokal yang Wanginya Awet Nempel di Baju meski Sudah Dicuci

5 Parfum Lokal yang Wanginya Awet Nempel di Baju meski Sudah Dicuci

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:15 WIB

5 Drama Terbaru dengan Rating Tinggi Mei 2026, Masih On Going!

5 Drama Terbaru dengan Rating Tinggi Mei 2026, Masih On Going!

Your Say | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:15 WIB

Singgung Nasib Bambang Tri hingga Jonan, Sobary Beberkan Cara Jokowi Matikan Karier Politik Lawan

Singgung Nasib Bambang Tri hingga Jonan, Sobary Beberkan Cara Jokowi Matikan Karier Politik Lawan

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:14 WIB

Dikritik Soal Artikulasi, Mahalini Akhirnya Bongkar Alasan di Balik Gaya Bernyanyinya

Dikritik Soal Artikulasi, Mahalini Akhirnya Bongkar Alasan di Balik Gaya Bernyanyinya

Entertainment | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:10 WIB

Yadea Siapkan Peluncuran Motor Listrik Jarak Jauh untuk Pasar Indonesia

Yadea Siapkan Peluncuran Motor Listrik Jarak Jauh untuk Pasar Indonesia

Otomotif | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:05 WIB

Imigrasi Dalami Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian 320 WNA Terduga Sindikat Judi Online Internasional

Imigrasi Dalami Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian 320 WNA Terduga Sindikat Judi Online Internasional

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:02 WIB

Pakar Militer Minta Kemenhan RI Tak Asal Beli Kapal Tanpa Rudal, Sindir Tren Alutsista Ompong

Pakar Militer Minta Kemenhan RI Tak Asal Beli Kapal Tanpa Rudal, Sindir Tren Alutsista Ompong

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:02 WIB

Kritik yang Menyentil Keserakahan Manusia dalam Kokokan Mencari Arumbawangi

Kritik yang Menyentil Keserakahan Manusia dalam Kokokan Mencari Arumbawangi

Your Say | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:00 WIB

Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO

Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:55 WIB

Modus Licik Oknum Ulama Nikahi Banyak Perempuan: Pakai Dalil Palsu hingga Hamil Kembar

Modus Licik Oknum Ulama Nikahi Banyak Perempuan: Pakai Dalil Palsu hingga Hamil Kembar

Entertainment | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:51 WIB