sumatera

Panti Asuhan di Medan Eksploitasi Anak via TikTok, Pengelola Jadi Tersangka Donasi dari Luar Negeri

Suara Sumatera Suara.Com
Kamis, 21 September 2023 | 15:46 WIB
Panti Asuhan di Medan Eksploitasi Anak via TikTok, Pengelola Jadi Tersangka Donasi dari Luar Negeri
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda memberikan keterangan terkait pengelola panti asuhan eksploitasi anak. (Suara.com)

Suara Sumatera - Panti asuhan di Jalan Pelita, Medan diduga melakukan eksploitasi anak melalui live di TikTok mendapat sorotan. 

Kasus ini bermula dari video  bernarasi pengurus panti asuhan memberi makan bubur dan air putih ke bayi. Warganet pun protes karena belum seharusnya bayi itu diberi makan bubur.

Setelah viral, pihak kepolisian mendatangi Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, Selasa 19 September 2023. Panti Asuhan itu berada di Jalan Pelita, Kecamatan Medan Perjuangan.

Polisi kemudian mengamankan pengelola Panti Asuhan berinisial ZZ. Kini, polisi menetapkan ZZ sebagai tersangka. Ia juga ditahan di Polrestabes Medan

"ZZ ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan eksploitasi secara ekonomi untuk kepentingan pribadi," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, kemarin. 

Raup untung Rp 20-50 Juta dari eskploitasi anak

Valentino mengatakan panti itu telah berdiri selama 2 tahun atau 2021. Tersangka ZZ menjalankan aksinya sejak  awal tahun 2023. 

ZZ melakukan eksploitasi anak panti asuhan untuk mendapatkan donasi. Di mana donasi yang terkumpul digunakan untuk keperluan pribadinya.  Donasi yang datang tidak ada hanya dari Indonesia tapi juga dari luar negeri.

"ZZ mendapatkan keuntungan untuk pribadi, kita duga keuntungannya perbulan bisa mencapai Rp 20 sampai Rp 50 juta," ucap Valentino. 

Baca Juga: Ribuan Peserta Magang Sangat Antusias Berangkat ke Jepang

Total ada 26 orang anak di panti itu. Diantaranya empat orang masih bayi atau balita dan sisanya ada yang SD hingga SMP. ZZ mengelola panti bersama istrinya. Saat ini istrinya masih diperiksa. 

Dari 26 anak itu, 20 di antaranya dititipkan ke Sentra Bahagia Kementerian Sosial.
Kemudian dua anak dikembalikan orangtuanya dan empat anak lainnya diserahkan Dinas Sosial Deli Serdang.

Polisi menjerat ZZ dengan Pasal 88 Junto Pasal 76 i UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. 

Panti belum berizin

Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kota Medan, Khoiruddin mengatakan bahwa panti asuhan tersebut tidak memiliki izin. 

"Izinnya gak ada," cetusnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI