Suara Sumatera - Polisi mengamankan seorang pria berinisial A (38) di Duri Bengkalis terkait dugaan pencabulan puluhan bocah di bawah umur.
Tersangka yang merupakan warga Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan ini disebut sudah melakukan aksi bejatnya selama 8 tahun.
"Korban pelecehan seksual ini sebanyak 40 anak dari usia 11 hingga 15 tahun dan dilakukan dari tahun 2015. Tersangka sudah diringkus," kata Kapolsek Mandau AKP Hairul kepada awak media, Senin (25/9/2023).
Kasus pencabulan ini terungkap berawal dari laporan korban dan orangtuanya ke kantor polisi. Tersangka A yang sebelumnya bekerja sebagai tukang parkir langsung diringkus.
"Dari 40 remaja yang menjadi korban pencabulan, satu di antaranya perempuan," kata Hairul.
Modus tersangka cukup unik dan terbilang langka yakni dengan memanfaatkan pergaulan anak angkatnya dengan membentuk komunitas Pariasi Motor Community (PMC). Rumah pelaku pun dijadikan tempat berkumpul.
"Nah, situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk menggilir satu per satu rekan anaknya ini untuk dicabuli. Sampai-sampai anak angkat dan pacarnya juga menjadi korban nafsu syahwat pelaku," ujar Kapolsek.
Menurut Hairul, ditangkapnya pelaku terkait adanya laporan dari salah seorang korbannya.
Saat dilakukan pemeriksaan, jumlah korban pun bertambah hingga mencapai 49 orang dan kemungkinan besar jumlah korban akan bertambah.
Baca Juga: Oplos Gas Elpiji 3 Kilogram, Warga Setu Dibekuk Polisi, Sudah Beroperasi 2,5 Bulan
Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa sebuah handphone, jaket, celana jins, baju dan celana sekolah. (Antara)