Cara Blokir STNK Secara Online dan Offline, Begini Langkahnya

Suara Sumatera | Suara.com

Rabu, 27 September 2023 | 17:40 WIB
Cara Blokir STNK Secara Online dan Offline, Begini Langkahnya
Ilustrasi STNK. (Dok. Dispendukcapil Jember)

Suara Sumatera - Bagi Anda yang ingin menjual kendaraan pribadinya baik roda dua maupun roda empat, tentu mesti melakukan proses blokir STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). 

Proses blokir STNK bagi kendaraan yang telah dijual penting dilakukan agar hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari seperti terkena pajak progresif, terkena tilang elektronik dan lainnya. 

Selain itu, blokir dokumen kendaraan juga penting dilakukan agar terhindar dari tindakan kriminalitas yang bisa saja dilakukan oleh pemilik kendaraan yang baru. 

Beruntungnya blokir STNK kendaraan ini sekarang bisa dilakukan secara online. Berikut langkah blokir STNK secara online:

1. Wajib Pajak Registrasi ke pajakonline.jakarta.go.id
2. Registrasi menggunakan NIK (Pribadi) atau NPWP Pusat (Badan Usaha). 
3. Jika berhasil maka wajib pajak akan mendapatkan email aktivasi untuk melakukan aktivasi. 
4. Jika sudah melakukan aktivasi maka wajib pajak lakukan login untuk memanfaat fasilitas layanan yang ada di pajak online. 
5. Objek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database BPRD jakarta sudah terisi dengan NIK/NPWP wajib pajak. 
6. Jika objek pajak yang dimiliki oleh wajib pajak tidak muncul silahkan hubungi / email UPPRD atau Samsat terdekat. 

Cara Blokir STNK Secara Offline

Proses blokir STNK secara offline bisa dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di masing-masing daerah. Adapun langkah blokir STNK secara offline yakni:

1. Siapkan dokumen foto copy KTP pemilik kendaraan. 
2. Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan ke orang lain)
3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar Fotokopi STNK/BPKB.
4. Fotokopi Kartu Keluarga Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/
5. Datang ke Kantor Samsat kendaraan terdaftar untuk blokir STNK
6. Menuju ke Loket Progresif untuk minta Lembar Daftar Progresif. 
7. Menuju ke Loket Blokir STNK untuk penyerahan berkas. 
8. Pengajuan Blokir STNK, harus membawa materai. 
9. STNK Anda selesai diblokir
Selanjutnya, petugas akan memanggil Anda ke Loket Blokir STNK untuk menyerahkan bukti STNK telah diblokir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tidak Lama Lagi, Pajak Kendaraan akan Ada Dokumen Tambahan

Tidak Lama Lagi, Pajak Kendaraan akan Ada Dokumen Tambahan

Your Say | Kamis, 14 September 2023 | 17:08 WIB

Pemprov DKI Didesak Jadikan Lolos Uji Emisi Syarat Perpanjangan STNK, Tekan Polusi

Pemprov DKI Didesak Jadikan Lolos Uji Emisi Syarat Perpanjangan STNK, Tekan Polusi

Jakarta | Selasa, 22 Agustus 2023 | 21:59 WIB

Bukan Hanya Kondisi Fisik, Perhatikan Status Tilang Elektronik Sebelum Membeli Mobil Bekas

Bukan Hanya Kondisi Fisik, Perhatikan Status Tilang Elektronik Sebelum Membeli Mobil Bekas

Otomotif | Jum'at, 14 Juli 2023 | 18:48 WIB

Cermati 14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas, Sasaran Operasi Patuh Jaya 2023, Lawan Arus hingga Bonceng Tiga

Cermati 14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas, Sasaran Operasi Patuh Jaya 2023, Lawan Arus hingga Bonceng Tiga

News | Senin, 10 Juli 2023 | 11:30 WIB

Kenapa SIM dan STNK Tidak Berlaku Seumur Hidup?

Kenapa SIM dan STNK Tidak Berlaku Seumur Hidup?

News | Senin, 15 Mei 2023 | 11:15 WIB

Terkini

Lupakan Skutik, Motor Bandel Honda Ini Layak Dilirik: Irit Tembus 59,8 km/liter

Lupakan Skutik, Motor Bandel Honda Ini Layak Dilirik: Irit Tembus 59,8 km/liter

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:05 WIB

Apakah Mobil Listrik Boleh Pakai Ban Mobil Biasa? ini 5 Rekomendasinya

Apakah Mobil Listrik Boleh Pakai Ban Mobil Biasa? ini 5 Rekomendasinya

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:00 WIB

Anak Pertama Al Ghazali dan Alyssa Daguise Lahir, Nama Unik Jadi Sorotan

Anak Pertama Al Ghazali dan Alyssa Daguise Lahir, Nama Unik Jadi Sorotan

Entertainment | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:00 WIB

Bagian Apa Saja dari Mobil Listrik yang Butuh Perawatan Rutin?

Bagian Apa Saja dari Mobil Listrik yang Butuh Perawatan Rutin?

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:00 WIB

Purbaya Targetkan Kebijakan Layer Cukai Rokok Berlaku Juni 2026, Tinggal Tunggu DPR

Purbaya Targetkan Kebijakan Layer Cukai Rokok Berlaku Juni 2026, Tinggal Tunggu DPR

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:57 WIB

CFD Ampera Palembang Minggu III Membludak, Warga Protes Jalan Ditutup Sampai Jam 9 dan Parkir Mahal

CFD Ampera Palembang Minggu III Membludak, Warga Protes Jalan Ditutup Sampai Jam 9 dan Parkir Mahal

Sumsel | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:56 WIB

Dunia Koas yang Mencekam: Mengapa Gudang Merica Jadi Film Horor Paling Ditunggu di 2026?

Dunia Koas yang Mencekam: Mengapa Gudang Merica Jadi Film Horor Paling Ditunggu di 2026?

Your Say | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:54 WIB

Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat

Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:49 WIB

Plafon Rp25-50 Juta Jadi Favorit UMKM di Makassar, BRI Catatkan Tren Positif di Awal 2026

Plafon Rp25-50 Juta Jadi Favorit UMKM di Makassar, BRI Catatkan Tren Positif di Awal 2026

Bri | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:47 WIB

Dana Rp62 Miliar Dikucurkan untuk Program Beasiswa Mahasiswa di Riau

Dana Rp62 Miliar Dikucurkan untuk Program Beasiswa Mahasiswa di Riau

Riau | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:43 WIB