Suara Sumatera - Bagi Anda yang ingin menjual kendaraan pribadinya baik roda dua maupun roda empat, tentu mesti melakukan proses blokir STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Proses blokir STNK bagi kendaraan yang telah dijual penting dilakukan agar hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari seperti terkena pajak progresif, terkena tilang elektronik dan lainnya.
Selain itu, blokir dokumen kendaraan juga penting dilakukan agar terhindar dari tindakan kriminalitas yang bisa saja dilakukan oleh pemilik kendaraan yang baru.
Beruntungnya blokir STNK kendaraan ini sekarang bisa dilakukan secara online. Berikut langkah blokir STNK secara online:
1. Wajib Pajak Registrasi ke pajakonline.jakarta.go.id
2. Registrasi menggunakan NIK (Pribadi) atau NPWP Pusat (Badan Usaha).
3. Jika berhasil maka wajib pajak akan mendapatkan email aktivasi untuk melakukan aktivasi.
4. Jika sudah melakukan aktivasi maka wajib pajak lakukan login untuk memanfaat fasilitas layanan yang ada di pajak online.
5. Objek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database BPRD jakarta sudah terisi dengan NIK/NPWP wajib pajak.
6. Jika objek pajak yang dimiliki oleh wajib pajak tidak muncul silahkan hubungi / email UPPRD atau Samsat terdekat.
Cara Blokir STNK Secara Offline
Proses blokir STNK secara offline bisa dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di masing-masing daerah. Adapun langkah blokir STNK secara offline yakni:
1. Siapkan dokumen foto copy KTP pemilik kendaraan.
2. Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan ke orang lain)
3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar Fotokopi STNK/BPKB.
4. Fotokopi Kartu Keluarga Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/
5. Datang ke Kantor Samsat kendaraan terdaftar untuk blokir STNK
6. Menuju ke Loket Progresif untuk minta Lembar Daftar Progresif.
7. Menuju ke Loket Blokir STNK untuk penyerahan berkas.
8. Pengajuan Blokir STNK, harus membawa materai.
9. STNK Anda selesai diblokir
Selanjutnya, petugas akan memanggil Anda ke Loket Blokir STNK untuk menyerahkan bukti STNK telah diblokir.
Baca Juga: Polri Terjunkan 434 Ribu Personel untuk Amankan Pemilu 2024