Cara Blokir STNK Secara Online dan Offline, Begini Langkahnya

Suara Sumatera

Rabu, 27 September 2023 | 17:40 WIB
Cara Blokir STNK Secara Online dan Offline, Begini Langkahnya
Ilustrasi STNK. (Dok. Dispendukcapil Jember)

Suara Sumatera - Bagi Anda yang ingin menjual kendaraan pribadinya baik roda dua maupun roda empat, tentu mesti melakukan proses blokir STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). 

Proses blokir STNK bagi kendaraan yang telah dijual penting dilakukan agar hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari seperti terkena pajak progresif, terkena tilang elektronik dan lainnya. 

Selain itu, blokir dokumen kendaraan juga penting dilakukan agar terhindar dari tindakan kriminalitas yang bisa saja dilakukan oleh pemilik kendaraan yang baru. 

Beruntungnya blokir STNK kendaraan ini sekarang bisa dilakukan secara online. Berikut langkah blokir STNK secara online:

1. Wajib Pajak Registrasi ke pajakonline.jakarta.go.id
2. Registrasi menggunakan NIK (Pribadi) atau NPWP Pusat (Badan Usaha). 
3. Jika berhasil maka wajib pajak akan mendapatkan email aktivasi untuk melakukan aktivasi. 
4. Jika sudah melakukan aktivasi maka wajib pajak lakukan login untuk memanfaat fasilitas layanan yang ada di pajak online. 
5. Objek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database BPRD jakarta sudah terisi dengan NIK/NPWP wajib pajak. 
6. Jika objek pajak yang dimiliki oleh wajib pajak tidak muncul silahkan hubungi / email UPPRD atau Samsat terdekat. 

Cara Blokir STNK Secara Offline

Proses blokir STNK secara offline bisa dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di masing-masing daerah. Adapun langkah blokir STNK secara offline yakni:

1. Siapkan dokumen foto copy KTP pemilik kendaraan. 
2. Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan ke orang lain)
3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar Fotokopi STNK/BPKB.
4. Fotokopi Kartu Keluarga Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/
5. Datang ke Kantor Samsat kendaraan terdaftar untuk blokir STNK
6. Menuju ke Loket Progresif untuk minta Lembar Daftar Progresif. 
7. Menuju ke Loket Blokir STNK untuk penyerahan berkas. 
8. Pengajuan Blokir STNK, harus membawa materai. 
9. STNK Anda selesai diblokir
Selanjutnya, petugas akan memanggil Anda ke Loket Blokir STNK untuk menyerahkan bukti STNK telah diblokir.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tidak Lama Lagi, Pajak Kendaraan akan Ada Dokumen Tambahan

Tidak Lama Lagi, Pajak Kendaraan akan Ada Dokumen Tambahan

Your Say | Kamis, 14 September 2023 | 17:08 WIB

Pemprov DKI Didesak Jadikan Lolos Uji Emisi Syarat Perpanjangan STNK, Tekan Polusi

Pemprov DKI Didesak Jadikan Lolos Uji Emisi Syarat Perpanjangan STNK, Tekan Polusi

Jakarta | Selasa, 22 Agustus 2023 | 21:59 WIB

Bukan Hanya Kondisi Fisik, Perhatikan Status Tilang Elektronik Sebelum Membeli Mobil Bekas

Bukan Hanya Kondisi Fisik, Perhatikan Status Tilang Elektronik Sebelum Membeli Mobil Bekas

Otomotif | Jum'at, 14 Juli 2023 | 18:48 WIB

Cermati 14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas, Sasaran Operasi Patuh Jaya 2023, Lawan Arus hingga Bonceng Tiga

Cermati 14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas, Sasaran Operasi Patuh Jaya 2023, Lawan Arus hingga Bonceng Tiga

News | Senin, 10 Juli 2023 | 11:30 WIB

Kenapa SIM dan STNK Tidak Berlaku Seumur Hidup?

Kenapa SIM dan STNK Tidak Berlaku Seumur Hidup?

News | Senin, 15 Mei 2023 | 11:15 WIB

Terkini

AI Mengubah Dunia Kerja, Karyawan Tak Cukup Lagi Hanya Andalkan Pengalaman

AI Mengubah Dunia Kerja, Karyawan Tak Cukup Lagi Hanya Andalkan Pengalaman

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:21 WIB

Kemensos Bentuk TP2SR, Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Kemensos Bentuk TP2SR, Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:21 WIB

5 Rekomendasi Tinted Sunscreen yang Cocok untuk Kulit Berminyak sesuai Review

5 Rekomendasi Tinted Sunscreen yang Cocok untuk Kulit Berminyak sesuai Review

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:15 WIB

5 Contoh Format Rundown Malam Tirakatan 17 Agustus yang Khidmat dan Berkesan

5 Contoh Format Rundown Malam Tirakatan 17 Agustus yang Khidmat dan Berkesan

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:15 WIB

MotoGP Inggris 2026 Resmi Dimulai Hari Ini, Cek Jadwal Lengkapnya

MotoGP Inggris 2026 Resmi Dimulai Hari Ini, Cek Jadwal Lengkapnya

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:15 WIB

KPK Terima Permohonan Kejagung untuk Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

KPK Terima Permohonan Kejagung untuk Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:11 WIB

BLACKPINK Hadir Lengkap di Perayaan 10 Tahun Debut, Acara Banjir Kritik

BLACKPINK Hadir Lengkap di Perayaan 10 Tahun Debut, Acara Banjir Kritik

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:09 WIB

Begini Kondisi Sekolah di Jaksel Usai Temuan 995 Senjata, Yayasan Buka Suara

Begini Kondisi Sekolah di Jaksel Usai Temuan 995 Senjata, Yayasan Buka Suara

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:08 WIB

5 Smartwatch Terbaik di Bawah Rp2 Juta Mirip Apple Watch: Desain Premium, Fitur Canggih

5 Smartwatch Terbaik di Bawah Rp2 Juta Mirip Apple Watch: Desain Premium, Fitur Canggih

Tekno | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Sambut HUT RI ke-81, Merah Putih 500 Meter Membentang di Bekasi

Sambut HUT RI ke-81, Merah Putih 500 Meter Membentang di Bekasi

Foto | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:00 WIB

×