Suara Sumatera - Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan bukti seseorang adalah warga negara Indonesia. KTP diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk masyarakat yang telah berusia 17 tahun.
Sejak tahun 2011, KTP nonelektronik digantikan dengan KTP elektronik (KTP-el). KTP yang telah diterbitkan dan disimpan sejak lama kerap pudar atau buram. Hal ini membuat data-data pada KTP sulit terbaca.
Namun Anda tidak perlu khawatir jika hal tersebut terjadi. berikut ini cara memperbaiki KTP yang buram atau pudar melansir dari berbagai sumber:
- Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP lama dan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Ajukan permohonan pencetakan KTP kepada petugas
- Petugas akan memberikan formulir untuk diisi pemohon dengan data sesuai KTP sebelumnya, seperti NIK, nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, hingga status perkawinan
- Setelah proses administrasi selesai, ikuti instruksi selanjutnya yang diberikan oleh petugas
- Jika semua prosesnya telah selesai, KTP elektronik dengan foto yang lebih jelas siap dicetak
Tips Agar KTP Elektronik Tidak Cepat Rusak
Bagi Anda yang tidak ingin KTP elektroniknya cepat rusak atau pudar, berikut hal yang perlu diperhatikan:
- Pilih dompet yang ukuran kantongnya sesuai dengan ukuran kartu-kartu yang akan disimpan di dalamnya
- Hindari menaruh di kantong yang terlalu sempit
- Jangan membiasakan diri menyimpan dompet di kantong celana bagian belakang
- Laminating KTP-el