SuaraSumedang.Id - Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dipastikan dalam kondisi aman.
Diketahui, hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara kala menemui penyidik Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022) malam bahwa kliennya itu mendapatkan perlindungan dari Bareskrim.
"Tentu nyaman dijaga dengan Bareskrim, aman.. aman.. dan nyaman," kata Deolipa. Dilansir dari Suara.com, 9 Agustus 2022.
Tidak hanya itu, Deolipa juga mengatakan bahwa hingga kini kliennya tersebut dipastikan dalam kondisi aman dari segala bentuk ancaman bahkan untuk pihak keluarganya.
"Sampai saat ini tidak ada ancaman," kata Deolipa.
Lebih lanjut, Deolipa menuturkan bahwa keluarga Bharada E kini masih berada di Jakarta. Namun rencananya akan bertolak ke Manado, Sulawesi Utara.
"Terakhir ngobrol ada di sini, tapi kayaknya mau pulang ke Manado," tuturnya.
Sebagai informasi, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Tidak hanya Bharada E, timsu tersebut juga telah menetapkan satu tersangka lainnya yakni Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Medan Selasa 9 Agustus 2022 : Pagi Cerah Berawan, Malam Hujan
Atas kasus tersebut, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Di lain sisi, Bharada E juga telah mengajukan permohonan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Bharada E pun berjanji akan buka-bukaan terkait pristiwa sesunguhnya.
"Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," ujar kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin.