sumedang

Berharap Bebas, Bharada E Mengaku Terpaksa Tembak Brigadir J

Suara Sumedang Suara.Com
Minggu, 14 Agustus 2022 | 19:02 WIB
Berharap Bebas, Bharada E Mengaku Terpaksa Tembak Brigadir J
Bharada E ; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (ANTARA FOTO/FOTO/M Risyal Hidayat)

SuaraSumedang.id - Richard Eliezer berharap dapat bebas dari jerat hukum, usai menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J beberapa waktu lalu.

Sebab, pembunuhan Brigadir J tersebut terpaksa dilakukannya atas perintah atasan yakni Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Hal tersebut disampaikan langsung kepada pengacara barunya, Ronny Talapessy.

Dikatakan Ronny, kliennya masih sangat mudah yakni 25 tahun, dan memiliki masa depan yang panjang.

"Dia masih mudah, harapan orang tua. Ingin melanjutkan hidup, pengen berkeluarga," kata Ronny, dilansir dari Suara.com, Minggu (14/8/2022.

Katanya, Bharada E mengungkapkan masih menaruh harapan besar untuk tetap bisa berkarir di kepolisian, khususnya di kesatuannya di Brimob.

"Masih ingin berkarir di kepolisian (kata Bharada E), 'Saya Brimob, saya lulusan Brimob, saya lahir dan besar di Brimob. Brimob itu rumah saya jika saya diizinkan, saya masih ingin berkarir di Brimob, makanya saya ingin dibela semaksimal mungkin', ngomong gitu ke saya," kata Ronny.

Oleh karenanya, demi meringankan pasal yang disangkakan kepada kliennya, Ronny akan menghadirkan dua saksi ahli dari psikolog dan hukum pidana.

"Minggu depan kami mengajukan dan memohon kepada penyidik untuk saksi ahli meringankan, yakni saksi ahli psikolog dan saksi ahli hukum pidana," ucap Ronny.

Baca Juga: Ini Sosok Brigjen Pol Agus Budiharta, Jenderal yang Ikut Ditahan Terkait Kasus Brigadir J

Selaku kuasa hukum, Ronny akan berupaya membebaskan Bharada R dari semua sangkaan yang dituduhkan.

"Yang pasti, untuk meringankan dan sangat meringankan. Kami kan targetnya bebas," kata dia.

Pada kasus ini, menurutnya Bharada E dalam posisi tertekan, bukan karena sengaja. Dia diperintahkan Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

"Dia (Bharada E ) waktu kejadian itu di bawah tekanan dan dia tidak ada pilihan yang lain. Dan dia harus gitu loh, keadaan terpaksa. Karena yang memerintah dia ini jauh pangkatnya di atas dia," ujarnya.

"Harapan kami supaya dimasukin pasal 51 ini. Kalau seandainya pasal 51 ayat 1 ini tidak bisa dimasukin di penyidikan, itu bisa nanti di pengadilan. Walaupun tidak didakwakan. Itu namanya peniadaan hukuman," sambung Ronny.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI