SuaraSumedang.id - Temuan baru Komnas HAM saat melakukan pemeriksaan terhadap tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J hingga tewas.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengumumkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Bharada E alias Richard Eliezer menjadi tersangka pertama yang sudah ditetapkan dalam kasus tersebut.
Kemudian, ada tersangka Bripka RR dan KM yang juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J tersebut.
Adapun peran tersangka, yakni Bharada E adalah orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Sehingga, termasuk eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pun termasuk menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J itu.
Sementara itu, tersangka Bripka RR turut membantu, dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Kemudian tersangka ketiga, KM turut membantu dan menyaksikan. Lalu Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan, dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa baku tembak.
Diberitakan juga sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya penjara 20 tahun.
Sedangkan, untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) terbunuhnya Brigadir J yakni di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).
Berikut daftar temuan baru Komnas HAM:
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya akan memulai menyusun laporan final penyidikan kematian Brigadir J.
Adapun temuan-temuan terbaru Komnas HAM dalam penyidikan tersebut sebagai berikut.
1. Dugaan obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum yang semakin kuat usai Komnas HAM memeriksa TKP.
3. Bersamaan dengan temuan itu, Bharada E selaku tersangka pembunuhan Brigadir J, disebut juga terindikasi melakukan upaya menghalangi-halangi penegakan hukum di TKP dalam kasus tersebut.
Informasi tambahan, sebelum melakukan pemeriksaan TKP, Komnas HAM sudah melakukan sejumlah tahap penyelidikan terkait kematian Brigadir J.
Tahap pertama yakni meminta keterangan pihak keluarga, dan kronologi waktu kapan terakhir kali keluarga dihubungi oleh Brigadir J.
Kedua, Komnas HAM juga meminta keterangan Kedokteran dan Kesehatan Polri untuk mengetahui jenis luka yang dialami Brigadir J.