SuaraSumedang.id - Terkini sudah ada puluhan anggota polisi yang diperiksa tim khusus terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan sudah ada 97 anggota polisi yang sudah diperiksa terkait kasus pembunuhan berencana di rumah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
“Pemeriksaan internal kami kembangkan. Kami sudah memeriksa 97 personel,” kata Listyo dalam rapat di Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022), melansir dari Suara.com.
Listyo mengatakan ada 35 polisi dari berbagai pangkat yang diduga melanggar kode etik.
"Dengan rincian berdasarkan pangkat, Irjen Pol 1, Brigjen Pol 3, Kombes 6, AKBP 7, Kompol 4, AKP 5, iptu 2, IPDA 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2,” ujarnya.
Lystio pun menyebutkan sudah ada belasan anak buahnya yang diperiksa kini menjalani penanahan di tempat khusus (patsus).
“Dari 35 personel itu, 18 saat ini ditempatkan khusus, yang lain masih berproses," beber Listyo.
"Dua saat ini telah ditetapkan tersangka terkait dengan laporan di Bareskrim sehingga tinggal 16 yang di pansus, sisanya menjadi tahanan terkait laporan di Bareskrim,” tambahnya.
Lystio mengatakan akan segera melakukan proses sidang kode etik profesi terhadap anak buahnya yang menjadi terduga melakukan pelanggaran ihwal kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Pimpinan Komisi III DPR Sindir Gaya Hidup Polisi: Seperti Raja Daerah
"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan," kata Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).