SuaraSumedang.Id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini membeberkan fakta terbaru terkait perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Diketahui, semenjak penyeledikan terus dilakukan, beberapa orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Kadiv Propam Polri, Ijen Ferdy Sambo itu sendiri.
Ferdy Sambo bahkan menjadi aktor utama dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Tidak lama berselang, sang istri, Putri Candrawathi pun tak luput dari seretan petugas dan ditetapkan pula sebagai tersangka.
Terkini, kapolri menyampaikan terkait dengan perkembangan terhadap jumlah anggota polisi yang sudah diperiksa perihal kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut keterangan, totalnya, hampir mencapai seratus anggota yang telah diperiksa dalam kasus itu.
“Pemeriksaan internal kami kembangkan. Kami sudah memeriksa 97 personel,” kata Listyo. Dilansir dari Suara.com. Selasa, (24/8/2022).
Lebih lanjut, dari total yang diperiksa, Listyo mengatakan bahwa ada 35 polisi dari berbagai pangkat yang diduga melanggar kode etik.
"Dengan rincian berdasarkan pangkat, Irjen Pol 1, Brigjen Pol 3, Kombes 6, AKBP 7, Kompol 4, AKP 5, iptu 2, IPDA 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2,” ujar Listyo menambahkan.
Sementara itu, dari total yang diduga melanggar etik, sudah ada sebagian yang menjalani penahanan di tempat khusus (patsus).
“Dari 35 personel itu, 18 saat ini ditempatkan khusus, yang lain masih berproses," tutur Listyo.
Dia juga mengatakan bahwa sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua saat ini telah ditetapkan tersangka terkait dengan laporan di Bareskrim sehingga tinggal 16 yang di pansus, sisanya menjadi tahanan terkait laporan di Bareskrim,” katana.