Minimalisir Peredaran Rokok Ilegal, Diskopukmpp Sumedang Tengah Mengkaji Kawasan Industri Hasil Tembakau

Suara Sumedang Suara.Com
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 11:13 WIB
Minimalisir Peredaran Rokok Ilegal, Diskopukmpp Sumedang Tengah Mengkaji Kawasan Industri Hasil Tembakau
ilustrasi petani tembakau. Diskopukmpp Kabupaten Sumedang tengah melakukan kajian kawasan industri hasil tembakau guna meminimalisir peredaran rokok ilegal (Sumedangkab.go.id)

SuaraSumedang.id - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (Diskopukmpp) Kabupaten Sumedang, tengah melakukan kajian mengenai kawasan industri hasil tembakau (KIHT).

Kepala Bidang Perindustrian Diskopukmpp, Sutisna mengatakan, kajian ini dilakukan guna meminimalisir peredaran rokok ilegal atau tanpa bea cukai di wilayah Sumedang.

Kegiatan tersebut, dilaksanakan dengan menggandeng pihak ketiga dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

"Nantinya kita lihat hasil kajian apakah di Sumedang sosok untuk pengembangan kawasan industri hasil tembakau atau tidak," kata Sutisna, pada Kamis (25/8/2022).

Sebagaimana dilansir dari Sumedangkab.go.id, Sutisna menerangkan, dilakukannya kajian KIHT di wilayah Sumedang sehubungan saat ini menjadi satu di antara sentra penghasil tembakau.

Sehingga, kajian kawasan industri hasil tembakau pun dilakukan di beberapa daerah lainnya.

Menurunya, jika satu daerah cocok untuk pengembangan KIHT, maka nantinya para pengrajin rokok akan disentrakan di satu kawasan tersebut.

"Mereka akan memproduksi rokok secara masing-masing dengan bahan baku masing-masing pula. Tetapi lokasinya dipusatkan di satu tempat, dan dilengkapi dengan sarana prasarana pendukung," ucap Sutisna.

Ia berharap dengan dibuatnya kawasan industri hasil tembakau untuk memudahkan pengawasan, dan pihak kantor Bea Cukai bisa masuk.

Baca Juga: Bolehkah Perempuan Sholat Jumat? Simak Penjelasan Hukumnya

Sehingga, rokok yang diproduksi secara rumahan tersebut bisa menjadi legal dengan memakai pita cukai resmi dari kantor Bea Cukai.

Dengan metode semacam ini, dikatakan Sutisna, tentunya bisa meminimalisir peredaran rokok ilegal seperti yang terjadi saat ini.

"Selain itu, dari produksi rokok rumahan tersebut pajaknya bisa masuk ke negara, walaupun memang tidak sebesar rokok yang diproduksi pabrikan, dan sejauh ini pelaksanaan kajian KIHT di wilayah Sumedang masih berlangsung, dan targetnya selesai dalam dua bulan." ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI