SuaraSumedang.id - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (Diskopukmpp) Kabupaten Sumedang, tengah melakukan kajian mengenai kawasan industri hasil tembakau (KIHT).
Kepala Bidang Perindustrian Diskopukmpp, Sutisna mengatakan, kajian ini dilakukan guna meminimalisir peredaran rokok ilegal atau tanpa bea cukai di wilayah Sumedang.
Kegiatan tersebut, dilaksanakan dengan menggandeng pihak ketiga dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"Nantinya kita lihat hasil kajian apakah di Sumedang sosok untuk pengembangan kawasan industri hasil tembakau atau tidak," kata Sutisna, pada Kamis (25/8/2022).
Sebagaimana dilansir dari Sumedangkab.go.id, Sutisna menerangkan, dilakukannya kajian KIHT di wilayah Sumedang sehubungan saat ini menjadi satu di antara sentra penghasil tembakau.
Sehingga, kajian kawasan industri hasil tembakau pun dilakukan di beberapa daerah lainnya.
Menurunya, jika satu daerah cocok untuk pengembangan KIHT, maka nantinya para pengrajin rokok akan disentrakan di satu kawasan tersebut.
"Mereka akan memproduksi rokok secara masing-masing dengan bahan baku masing-masing pula. Tetapi lokasinya dipusatkan di satu tempat, dan dilengkapi dengan sarana prasarana pendukung," ucap Sutisna.
Ia berharap dengan dibuatnya kawasan industri hasil tembakau untuk memudahkan pengawasan, dan pihak kantor Bea Cukai bisa masuk.
Baca Juga: Bolehkah Perempuan Sholat Jumat? Simak Penjelasan Hukumnya
Sehingga, rokok yang diproduksi secara rumahan tersebut bisa menjadi legal dengan memakai pita cukai resmi dari kantor Bea Cukai.
Dengan metode semacam ini, dikatakan Sutisna, tentunya bisa meminimalisir peredaran rokok ilegal seperti yang terjadi saat ini.
"Selain itu, dari produksi rokok rumahan tersebut pajaknya bisa masuk ke negara, walaupun memang tidak sebesar rokok yang diproduksi pabrikan, dan sejauh ini pelaksanaan kajian KIHT di wilayah Sumedang masih berlangsung, dan targetnya selesai dalam dua bulan." ucapnya.