SuaraSumedang.id - Senior Agent Account Manager Pinhome, Berly Angkoso mengungkapkan, rumah secondary cenderung memiliki kawasan yang sudah ramai, sehingga fasilitas umum di sekitar lebih mudah dijangkau.
Oleh sebab itu, properti bekas atau yang telah berpindah tangan dari pemilik pertama (primer) kepada pihak lainnya memiliki sejumlah kelebihan.
Di antaranya yakni lingkungan yang sudah ramai. Berly pun memaparkan, pada kasus yang biasa ditemukan, pemilik pertama menjual rumah mereka karena ingin pindah ke rumah lain.
"Rumah secondary cenderung memiliki kawasan yang ramai, dan fasilitas umum di sekitar pun lebih mudah dijangkau, seperti sekolah, pasar, dan rumah sakit," kata Berly Angkoso, dikutip dari Suara.com pada Jumat (2/9/2022).
Kemudian, harga jual pun cenderung jauh di bawah harga pasaran akibat faktor kebutuhan yang mendesak atau pemilik sebelumnya membeli properti tersebut dengan harga yang sangat terjangkau.
Selain itu, faktor lainnya penyebab harga rumah rumah, yakni lantaran penjual awalnya membeli rumah pada saat harga tanah, dan properti masih murah dibandingkak nilai jual saat ini.
"Kemudian penjual rumah secondary kurang mengetahui nilai jual rumah di pasaran, sehingga mereka hanya menaikkan sedikit dari harga beli awal," ucapnya.
Tak hanya itu, properti sekunder pun memiliki kelebihan lain, yakni rumah sudah siap huni tanpa menunggu proses pembangunan atau indent.
Namu demikian, rumah secondary atau bekas juga memiliki kekurangan, di antaranyua membutuhkan biaya renovasi lantaran ada beberapa hal yang perlu dibenahi sebelum bisa langsung ditempati.
Hal tersebut berbeda dengan rumah primer, yang umumnya tak diperlukan biaya renovasi karena usia bangunan masih kuat.
Oleh karena itu, disarankan bagi calon pemilik baru untuk mengetahui dokumen kelengkapan dari properti seperti sertifikat rumah, dan izin mendirikan bangunan (IMB), yang berbeda dengan fisik rumahnya.
Untuk itu, mereka wajib memeriksa terlebih dahulu kelengkapan dokumen rumah tersebut sebelum memutuskan untuk membelinya.
Soal kekurangan lain properti sekunder, ia menjelaskan, jika pembeli memutuskan untuk membayar melalui KPR, down payment (BP), yang dibutuhkan cukup besar nominalnya, biasanya 20 persen.
Hal ini karena bank hanya akan memberikan plafon pinjaman di kisaran 50-80 persen dari harga properti tergantung dari kondisi unit propertinya.
"Calon buyer harus menyiapkan sekitar 20 persen dari harga rumah secondary, dan DP tersebut tidak bisa dicicil," kata dia.