sumedang

152.152 KPM di Kabupaten Sumedang akan Menerima BLT BBM Rp600 Ribu Hari Ini

Suara Sumedang Suara.Com
Selasa, 06 September 2022 | 13:07 WIB
152.152 KPM di Kabupaten Sumedang akan Menerima BLT BBM Rp600 Ribu Hari Ini
Ilustrasi uang. Dinsos Kabupaten Sumedang sebut sebanyak 152.152 KPM hari ini akan menerima BLT BBM sebesar Rp600 ribu. (Pexels)

SuaraSumedang.id - Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumedang mengatakan, jumlah penerima BLT BBM tersebar di berbagai kecamatan.

Dilaporkan sebanyak 152.152 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Sumedang akan menerima BLT subsidi BBM.

"Untuk besarnya bantuan per KPM senilai Rp150 ribu per alokasi. Setiap KPM akan menerima alokasi untuk 4 bulan atau sebesar Rp600 ribu," kata Komar pada Selasa (6/9/2022).

Lebih lanjut, Komar mengatakan untuk penyaluran BLT BBM September ini akan diberikan untuk 2 alokasi atau sebesar Rp300 ribu.

Penyaluran dimulai hari Selasa, dana akan berjalan selama 10 hari ke depan.

Untuk proses penyaluran BLT BBM ini akan dilakukan oleh pihak PT Pos, yang bekerja sama dengan mitra pos ke desa-desa.

"Kami berharap BLT BBM ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para KPM untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata dia, dikutip dari Sumedangkab.go.id.

Menteri Sosial, Tri Rismaharini. (Restu Fadilah/Suara.com)
Menteri Sosial, Tri Rismaharini. (Restu Fadilah/Suara.com) (sumber:)

Informasi resmi dari Instagram Kementerian Sosial, kriteria pemerima BLT BBM ini merupakan yang termasuk KPM dari dua program bantuan sosial (bansos) rutin Kemensos.

Di antaranya, pemerima Bantuan Pangan non-Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako, dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Buruh Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, Jokowi Ada di Istana Bogor

Dengan begitu, masyarakat yang menerima bansos BPNT dan PKH ini, termasuk KPM penerima BLT BBM yang cair bulan September 2022.

Adapun syarat penerima BLT BBM sebagai berikut:

1. Penerima bansos adalah masyarakat miskin atau rawan miskin, yang memiliki KTP.

2. Penerima bukan termasuk anggota PNS, TNI/Polri.

3. Khusus bansos program PKH, penerima harus masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM, termasuk mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

4. Untuk pekerja, BLT akan diberikan bagi pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI