SuaraSumedang.id - Seringkali beberapa pengemudi sepeda motor sering melakukan sejumlah modifikasi agar rangka yang digunakan lebih menarik.
Ini juga memiliki cita rasa yang lebih personal yang menggambarkan pemiliknya.
Biasanya ada beberapa elemen yang ingin Anda tonjolkan, tetapi sepeda yang Anda miliki tidak menawarkan aspek tersebut mengingat kondisi standar.
Oleh karena itu, aksesoris tambahan diperlukan. Tidak masalah jika modifikasi kendaraan dilakukan selama tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia.
Modifikasi sepeda motor bisa dilakukan selama aspek keselamatan dan handling tetap terpenuhi.
Modifikasi seperti apa yang masih mendapat lampu hijau di mata penegak hukum? perintah tersebut?
Pernyataan berikut dikutip dari Suara.com pada Jumat (9/9/2022).
1.Penambahan Lampu
Merupakan syarat mutlak jika pengemudi hanya boleh menggunakan dua lampu utama dalam posisi sejajar.
Karena hal ini berkaitan dengan faktor keselamatan baik pengemudi maupun alat transportasi lainnya di jalan.
2. Mengubah Bodi
Tidak ada aturan khusus yang menentukan apa yang bisa diganti di bodi mesin. Selama Anda tidak memanipulasi dan mengubah dimensi mesin dan kendaraan, pengemudi dapat mengubah bodi.
Tapi pastikan warna yang Anda pilih sesuai dengan deskripsi warna pada STNK.
3. Merubah Pat Nomor Kendaraan
Berlaku untuk semua alat transportasi. Perubahan nomor STNK sudah masuk zona merah dan tidak bisa lagi ditolak.