sumedang

Perkara Pembunuhan dan Obstruction of Justice Ferdy Sambo Kemungkinan Digabung, Kejagung: Itu Domain JPU

Suara Sumedang Suara.Com
Jum'at, 16 September 2022 | 17:17 WIB
Perkara Pembunuhan dan Obstruction of Justice Ferdy Sambo Kemungkinan Digabung, Kejagung: Itu Domain JPU
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengemukakan, kejaksaan tidak menutup kemungkinan bakal menggabungkan kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung/am.)

SuaraSumedang.id - Dua kasus yang menimpa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo selaku tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat dan obstruction of justice.

Terdapat peluang untuk menggabungkan dua berkas perkara, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal tersebut dapat dilakukan, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, penggabungan dua berkas perkara tersebut dimungkinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 141 KUHAP.

"Nanti untuk menggabungkan perkara sebagaimana Pasal 141 KUHAP, itu adalah domain dari penuntut umum," ujar Ketut.

Akan tetapi kondisi penggabungan itu, sepenuhnya menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

"Masih dimungkinkan untuk dilakukan penggabungan," kata Ketut di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022).

Menurutnya, Kejaksaan tengah meneliti lima berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J.

Mengenai berkas perkara yang meliputi tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.

Baca Juga: Nilai Pernyataan Komnas HAM Sarat Politis pada Kasus Ferdy Sambo, Pengacara Bharada E Ingatkan Tegas Hal ini

Selain itu, penelitian juga tengah dilakukan terhadap tujuh berkas perkara obstruction of justice.

Ketujuh berkas itu meliputi tersangka

1. Ferdy Sambo.

2. Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri.

3. Kombes Pol Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri.

4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI