sumedang

Ferdy Sambo Bisa Kembali ke Institusi Polri, Gatot Nurmantyo Beberkan Aturan hingga Singgung Kuasa Kapolri dan Presiden

Suara Sumedang Suara.Com
Minggu, 18 September 2022 | 15:10 WIB
Ferdy Sambo Bisa Kembali ke Institusi Polri, Gatot Nurmantyo Beberkan Aturan hingga Singgung Kuasa Kapolri dan Presiden
Mantan panglima TNI Gatot Nurmantyo bicara soal Ferdy Sambo bisa kembali ke institusi Polri.(Instagram/Nurmantyo_Gatot).

SuaraSumedang.id - Mantan panglima TNI Gatot Nurmantyo belakangan ini ikut buka suara mengenai peluang Ferdy Sambo bisa kembali ke institusi Polri.

Seperti diketahui, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo divonis pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dalam sidang etik.

Ferdy Sambo pun diduga merupakan dalang utama dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di tempat kejadian perkara, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Setelah dijatuhi vonis dalam sidang etik Polri, Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut yang kemudian disetujui oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Penjelasan Gatot Nurmantyo pun viral di media sosial. Ia mengungkapkan soal kemungkinan Ferdy Sambo berpeluang kembali ke institusi Polri.

Gatot menjelaskan, adanya peraturan yang memperbolehkan Polri meninjau ulang keputusan yang dijatuhkan kepada anggota Perwira tinggi, seperti Ferdy Sambo itu.

"Undang-Undang-nya saya lupa (nomor berapa) itu tiga tahun kemudian (setelah sidang etik), Kapolri boleh meninjau ulang keputusan sidang etik. Itu bisa, inilah yang saya imbau kepada Presiden (Jokowi), dan Menko Polhukam (Mahfud MD) untuk meninjau peraturan polisi yang seperti ini," kata Gatot.

Dalam situasi ini, Gatot pun mengungkapkan jika peraturan tersebut kurang masu logika hukum.

Mengingat seorang perwira tinggi diberhentikan oleh Presiden, akan tetapi ternyata bisa kembali ke institusi Polri.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Menyerah dalam Kasus Pembunuhan Berencana Tersangka Ferdy Sambo, Kamaruddin Ungkap Soal Ini

Kembali diungkapkan, bahawa Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022.

Kapolri berhak untuk meninjau kembali hasil sidang etik terhadap anggotanya. Peraturan itu bisa menjadi celah untuk kelompok Sambo, yang sudah diberhentikan tidak hormat kembali ditinjau statusnya dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.

"Nah sekarang Presiden sudah memberhentikan, tiga tahun lagi hanya dengan keputusan Kapolri bisa diralat lagi. Siapa lo? bisa ditinjau lagi, dan bisa minta Presiden untuk (anulir) lagi, gimana ceritanya ini?," kata Gatot.

"Mari kita sama-sama saksikan, polisi mana yang menang. Kalau kita nggak kasih support ke polisi yang baik, mereka bisa kalah," tegas Gatot.

Gatot pun sempat mengungkapkan, jika intern Polri sendiri memang tengah terbelah atas kasus Irjen Ferdy Sambo.

Setidaknya dua kubu atau kelompok tengah berhadapan atas kasus ini. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI