SuaraSumedang.id - Instruksi Presiden Jokowi untuk mengganti kendaraan dinas dengan kendaraan listrik.
Langsung mendapat respon dari Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebut, pihaknya berencana melakukan lelang mobil para pejabat pemerintah kota Medan.
"Kami akan mencoba untuk melelang kendaraan dinas yang hari ini masih digunakan," kata Bobby di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Agar dapat mengganti mobil jenis bahan bakar minyak, dengan menggunakan mobil listrik.
"Baik itu dari wali kota, wakil wali kota, sekda sampai tingkat kepala dinas ini kita kumpulkan dulu," ujar Bobby.
Diketahui terkait Inpres tersebut telah dikeluarkan Presiden Joko Widodo atau jokowi dengan Nomor 7 tahun 2022.
Membahas tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (EV) Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda).
"Hasil lelangnya kita untuk di tahun 2023 akan kita alokasikan untuk pembelian mobil dinas listrik," ujarnya
Tentunya, kata Bobby, hasil lelang mobil tersebut nantinya digunakan untuk membeli mobil listrik di tahun 2023.
"Jadi, nggak beli mobil banyak banyak cuma yang masih ada yang masih menggunakan BBM," ucap Bobby.
Sehingga, kata menantu Jokowi itu, Pemkot Kota Medan tidak terlalu banyak untuk membeli seluruh mobil listrik.
"Kita coba lelang dulu sebanyak-banyaknya yang sudah bisa masuk tahun yang bisa dilelang ya, lima tahun ke atas," ujar Walkot Medan.
Kehadiran Bobby bersama pejabat Pemkot Medan di KPK dalam rangka pencegahan korupsi.
"Baru setelah itu di 2023 baru nanti kita anggarkan untuk beli mobil dinas mobil listrik," imbuhnya.
Sekaligus penyelamatan aset dan keuangan daerah melalui penertiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
Seperti diketahui, Pemerintah kini semakin gencar dalam mendukung pengadaan mobil listrik di Indonesia.
Terutama masuknya produsen mobil listrik yang digadang akan menggantikan mobil-mobil dengan BBM.
1. Peraturan diatur dalam Inpres
Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan dalam Inpres Nomor 7 tahun 2022 mengenai Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (EV) Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Di dalam Inpres ini, Jokowi menggaris bawahi bahwa instruksi ini berkenaan dengan upaya percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik menggunakan baterai.
Sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan pada dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
2. Pihak yang diimbau
Untuk permulaan distribusi mobil listrik, Presiden Jokowi menghimbau beberapa pejabat negara yaitu para menteri beserta jajarannya.
Kepala Staf Kepresidenan, petinggi lembaga yudikatif seperti Jaksa Agung, pejabat pertahanan dan keamanan seperti Panglima TNI, Kapolri, petinggi pemerintahan non kementerian seperti BUMN, pejabat kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, bupati, dan walikota serta jajaran pejabat daerah yang setara.
3. Jenis mobil listrik yang diproduksi
Berbagai pihak produsen mobil pun kini mulai mencanangkan produksi mobil listrik di Indonesia.
Untuk sekarang, sudah ada dua jenis mobil dari merek yang berbeda yang sudah memproduksi mobil listrik di Indonesia, yakni Wuling Air EV dan Hyundai Ioniq 5.
Sumber: Suara.com