SuaraSumedang.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022.
Kemnaker telah menyalurkan BSU 2022 kepada 4.361.792 pekerja pada tanggal 12 September 2022.
Adapun besaran BSU 2022 diberikan sebesar Rp 600.000 untuk setiap penerimanya.
Bantuan ini disalurkan langsung melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan beberapa bank Himbara lainnya.
Sementara untuk BSU tahap dua, pemerintah berencana akan menyalurkannya pekan depan.
Ada beberapa alasan penyebab BSU untuk Anda tidak cair.
Berikut penyebab BSU tidak cair yang dikutip dari Instagram @kemnaker Senin (20/9/22):
1. Tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan
2. Sudah menerima bantuan lain seperti PKH, kartu prakerja atau BPUM
Baca Juga: Selain Sebut Habib Rizieq Shihab Sebagai 'Satrio Piningit', Babeh Ridwan Saidi Ungkap Hal ini
3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif tidak sesuai dengan NIK atau tidak terdaftar.