Penyebab BSU 2022 Belum Masuk ke Rekening Pekerja, Pastikan Sudah Memenuhi Syarat

Agatha Vidya Nariswari

Senin, 19 September 2022 | 11:48 WIB
Penyebab BSU 2022 Belum Masuk ke Rekening Pekerja, Pastikan Sudah Memenuhi Syarat
Ilustrasi uang lembaran ratusan ribu - Penyebab BSU Belum Masuk ke Rekening (Pixabay)

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencanangkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama dimulai sejak 12 September 2022 lalu.

Melalui bantuan tersebut sejumlah 4.112.052 pekerja telah mendapat subsidi yang dicairkan ke rekening mereka melalui beberapa bank plat merah seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Hal itu dinyatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Namun, beberapa pekerja mengeluhkan bahwa BSU 2022 tersebut belum cair ke rekening mereka. 

Adapun muncul beberapa penyebab mengapa BSU belum kunjung cair di rekening pekerja, dari persyaratan hingga belum registrasi. Berikut rincian penyebabnya.

1. Belum memenuhi syarat penerima BSU 

Syarat bagi pekerja atau buruh penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. 

Dijelaskan dalam Permenaker tersebut terkait dengan syarat penerima BSU sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. 
  • Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sampai dengan Juli 2022. 
  • Jumlah gaji yang diperoleh maksimal sebulan Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun anggota TNI/Polri
  • Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja.

2. Belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Melalui poin kedua persyaratan penerima BSU tersebut, pekerja harus sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan terhitung aktif sampai Juli 2022. Pekerja yang tidak terhitung aktif sampai dengan tanggal tersebut belum berkesempatan mendapat BSU 2022.

3. Terdaftar bantuan ketenagakerjaan lainnya

Poin kelima persyaratan tersebut juga mengatur agar penerima BSU tidak diperkenankan menerima bantuan ketenagakerjaan lainnya. Adapun bantuan tersebut mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja.

4. Adanya kendala teknis pada rekening

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa kendala teknis juga bisa menjadi biang kerok tidak cairnya BSU ke rekening pekerja. Adapun kendala teknis tersebut terdapat pada rekening seperti salah memasukkan nomor rekening.

“Rata-rata mereka tidak bisa disalurkan pada tahap pertama karena mereka tidak memiliki nomor rekening atau nomor rekeningnya salah input. Kami masih punya waktu untuk memperbaikinya, baik diperbaiki oleh pekerjanya, maupun atas masukan dari perusahaan," jelas Ida melalui laman Sekretariat Kabinet.

Kendati demikian, Menaker menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi kembali.

"Rata-rata satu, karena tidak memiliki nomor rekening Himbara atau nomor rekening Himbaranya sudah mati, nanti ada verifikasi lanjutan,” sambungnya. 

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Kali Dapat BSU 2022? Bersiaplah Mendapat Bantuan Tahap 3!

Berapa Kali Dapat BSU 2022? Bersiaplah Mendapat Bantuan Tahap 3!

News | Senin, 19 September 2022 | 10:51 WIB

BSU Tahap 2 Tahun 2022 Kapan Cair? Siap-siap Cek Rekening Minggu Depan

BSU Tahap 2 Tahun 2022 Kapan Cair? Siap-siap Cek Rekening Minggu Depan

News | Minggu, 18 September 2022 | 20:00 WIB

Cara Cek BSU Tahap 2 Tahun 2022 Rp 600 Ribu di kemnaker.go.id

Cara Cek BSU Tahap 2 Tahun 2022 Rp 600 Ribu di kemnaker.go.id

News | Minggu, 18 September 2022 | 16:04 WIB

Bantuan Subsidi Upah Pekerja Tahap 2 segera Cair, Catat Tanggal dan Tiga Syarat Ini

Bantuan Subsidi Upah Pekerja Tahap 2 segera Cair, Catat Tanggal dan Tiga Syarat Ini

| Minggu, 18 September 2022 | 12:41 WIB

Cara Cek Penerima BSU Tahap 2 di HP, Segera Periksa Rekeningmu!

Cara Cek Penerima BSU Tahap 2 di HP, Segera Periksa Rekeningmu!

News | Sabtu, 17 September 2022 | 23:49 WIB

Terkini

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 00:05 WIB

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:11 WIB

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:45 WIB

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:32 WIB

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:22 WIB

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:06 WIB

Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah

Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:52 WIB

KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar

KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:38 WIB

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:27 WIB

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:15 WIB