Putri Candrawathi Telah Resmi Ditahan, Kejagung Beberkan Alasannya

Suara Sumedang | Suara.com

Senin, 03 Oktober 2022 | 08:56 WIB
Putri Candrawathi Telah Resmi Ditahan, Kejagung Beberkan Alasannya
Putri Candrawathi, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. (Twitter/@Miduk17)

SuaraSumedang.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa melakukan penahanan terhadap tersangka pembunuhan berencana, Putri Candrawathi.

Mengingat, hal itu dilakukan oleh JPU yang mempunyai kewenangan guna memudahkan proses persidangan.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, ketika proses pengungkapan kasus itu sudah memasuki tahap II.

Sebagai informasi, saat ini berkas perkara tersangka pembunuhan Brigadir J dalam tahap penyerahan barang bukti, dan para tersangka, yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, lalu Bharada E, Bripka RR serta Kuat Maruf.

"Penuntut umum memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan sebagaimana penyidik, tidak harus sama, akan tetapi untuk mempermudah proses persidangan," ucap Ketut, Minggu (2/10/2022) dikutip dari PMJ News.

Menurut ketut, keweangan tersebut dibutuhkan berdasarkan sejumlah tujuan di balik proses pengungkapan perkara di meja hijau.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pihak Kejagung berhak mengkhawatirkan adanya upaya tersangka untuk melarikan atau menghilangkan barang bukti perkara.

"Biasanya penahanan dilakukan untuk mempercepat, dan mempermudah menghadirkan terdakwa dalam proses pemeriksaan di persidangan," kata dia.

"Di samping untuk menghindari menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi-saksi, dan melarikan diri," terangnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaksa Kasus Ferdy Sambo Harus Punya Pengalaman, Kapasitas, Integritas, dan Profesional

Jaksa Kasus Ferdy Sambo Harus Punya Pengalaman, Kapasitas, Integritas, dan Profesional

Sulsel | Senin, 03 Oktober 2022 | 08:45 WIB

Hindari Ancaman Dan Teror Ke Jaksa Kasus Ferdy Sambo, Ini Yang Bakal Dilakukan Kejagung

Hindari Ancaman Dan Teror Ke Jaksa Kasus Ferdy Sambo, Ini Yang Bakal Dilakukan Kejagung

News | Senin, 03 Oktober 2022 | 08:09 WIB

Hari Ini Kejaksaan Agung akan Umumkan Status Penahanan Putri Candrawathi

Hari Ini Kejaksaan Agung akan Umumkan Status Penahanan Putri Candrawathi

| Senin, 03 Oktober 2022 | 06:21 WIB

Terkini

Kaltim Bikin Pagar Betis Karhutla di IKN, Manfaatkan 5 Daerah Penyangga

Kaltim Bikin Pagar Betis Karhutla di IKN, Manfaatkan 5 Daerah Penyangga

Kaltim | Selasa, 07 April 2026 | 17:52 WIB

ASN Banten Siap-siap! Bus Antar-Jemput Segera Hadir, Tinggal Tunggu Ketuk Palu Gubernur

ASN Banten Siap-siap! Bus Antar-Jemput Segera Hadir, Tinggal Tunggu Ketuk Palu Gubernur

Banten | Selasa, 07 April 2026 | 17:51 WIB

Kemenhum Aktifkan Notifikasi Otomatis Perpanjangan Merek HKI Online

Kemenhum Aktifkan Notifikasi Otomatis Perpanjangan Merek HKI Online

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 17:50 WIB

Hanya Karena Uang Rp500 Ribu, Preman Mabuk Habisi Nyawa Penyelenggara Hajatan di Purwakarta

Hanya Karena Uang Rp500 Ribu, Preman Mabuk Habisi Nyawa Penyelenggara Hajatan di Purwakarta

Jabar | Selasa, 07 April 2026 | 17:44 WIB

Gaya Baru ASN Mataram, Ke Kantor Pakai Sepeda

Gaya Baru ASN Mataram, Ke Kantor Pakai Sepeda

Bali | Selasa, 07 April 2026 | 17:42 WIB

Pelaksanaan PPDB Madrasah 2026 di Batam Diawasi Ombudsman

Pelaksanaan PPDB Madrasah 2026 di Batam Diawasi Ombudsman

Batam | Selasa, 07 April 2026 | 17:40 WIB

Transaksi Kripto RI Anjlok, Apa yang Terjadi?

Transaksi Kripto RI Anjlok, Apa yang Terjadi?

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 17:34 WIB

Ternyata Ini Biang Kerok Atap Terminal 3 Bisa Jebol

Ternyata Ini Biang Kerok Atap Terminal 3 Bisa Jebol

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 17:26 WIB

Berkah Petani Sawit, Harga TBS Riau Tembus Rp4.007 per Kg

Berkah Petani Sawit, Harga TBS Riau Tembus Rp4.007 per Kg

Riau | Selasa, 07 April 2026 | 17:25 WIB

Andrie Yunus Disebut Jadi Simbol Suara Kritis Gen Z yang Hadapi Intimidasi dan Kekerasan

Andrie Yunus Disebut Jadi Simbol Suara Kritis Gen Z yang Hadapi Intimidasi dan Kekerasan

News | Selasa, 07 April 2026 | 17:25 WIB