SuaraSumedang.id - Pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2022 resmi dimulai hari ini, Senin, Oktober 2022.
Sebagai informasi, terdapat 14 bentuk pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan selama operasi berlangsung.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi menyebut ada 3.070 personel lalu lintas dilibatkan dalam Operasi Zebra Jaya 2022 tersebut.
"Ada 3.070 personel yang dilibatkan dalam operasi ini," ucap Firman, saat memimpin apel Operasi Zebra Jaya 2022, Senin (3/10/2022).
Dalam kesempatannya, Firman pun meminta seluruh personel dapat mengedepankan pendekatan persuasif, dan humanis dalam melaksanakan tugasnya.
"Yang ketiga berikan pelayanan yang terbaik ke masyarakat," ucapnya.
Ini daftar 14 jenis pelanggaran Operasi Zebra Jaya 2022:
1. Melawan arus lalu lintas
Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
Baca Juga: Gempa M 2,7 di Sumedang, BMKG Sebut Akibat Sesar Cileunyi-Tanjungsari
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Sebagaimana diatur Pasal 293 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dijatuhi sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
3. Menggunakan HP saat mengemudi
Sebagaimana diatur Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Sebagaimana diatur Pasal 291 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
Sebagaimana diatur Pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
6. Melebihi batas kecepatan
Pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
Dalam Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp1 juta.
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
Diatur dalam Pasal 292 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
Sebagaimana diatur pada Pasal 286 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar
Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)
Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp1 juta.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya plat hitam
Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.
14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.