SuaraSumedang.id - Pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2022 resmi dimulai hari ini, Senin, Oktober 2022.
Sebagai informasi, terdapat 14 bentuk pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan selama operasi berlangsung.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi menyebut ada 3.070 personel lalu lintas dilibatkan dalam Operasi Zebra Jaya 2022 tersebut.
"Ada 3.070 personel yang dilibatkan dalam operasi ini," ucap Firman, saat memimpin apel Operasi Zebra Jaya 2022, Senin (3/10/2022).
Dalam kesempatannya, Firman pun meminta seluruh personel dapat mengedepankan pendekatan persuasif, dan humanis dalam melaksanakan tugasnya.
"Yang ketiga berikan pelayanan yang terbaik ke masyarakat," ucapnya.
Ini daftar 14 jenis pelanggaran Operasi Zebra Jaya 2022:
1. Melawan arus lalu lintas
Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Sebagaimana diatur Pasal 293 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dijatuhi sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
3. Menggunakan HP saat mengemudi
Sebagaimana diatur Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Sebagaimana diatur Pasal 291 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.