SuaraSumedang.id - Polres Metro Jakarta Selatan telah menjadwalkan pemeriksaan Rizky Billar sebagai saksi terlapor.
Pemeriksaan ini rencananya akan digelar pada hari ini Kamis (5/10/22).
Pemeriksaan ini dilakukan oleh Kepolisian sebagai tindak lanjut pelaporan dugaan KDRT yang menimpa Lesti kejora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan soal kemungkinan status hukum dari Rizky Billar.
Selain itu, pemeriksaan ini dilakukan untuk memperjelas kasus tersebut.
Menurutnya ada kemungkinan status Rizky Billar dinaikan jadi tersangka.
Hal itu dikarenakan untuk mengantisipasi penghilangan barang bukti.
"Ya mungkin saja (penyidik langsung gelar pekara dan menaikan status sebagai tersangka). Karena kan ancaman hukumannya lima tahun dia. Dikhawatirkan misalnya, menghilangkan barang bukti kemudian mengulangi perbuatannya," ujarnya dilansir dari PMJ NEWS Kamis (6/10/22).
Sementara penyidik sendiri sudah mengantongi dua alat bukti yang bisa menaikan status Rizky Billar menjadi tersangka.
"Kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya," sambungnya.
Selain itu, Endra Zulpan juga menyampaikan terkait kondisi yang dialami oleh Lesti Kejora.
“Ini sekarang sehabis kejadian ini si Lesti ini takut, trauma dan tidak mau pulang ke rumahnya di Gaharu itu. Dia sekarang ada dalam pengawasan keluarga," pungkasnya.