SuaraSumedang.id - Persidangan pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menyampaikan sederet fakta tentang pembunuhan Brigadir J.
Salah satunya adalah aksi Ferdy Sambo yang berusaha menghalangi penyidikan.
Selain itu menurutnya Jaksa Ferdy Sambo juga pernah marah dan murka pada anak buahnya ketika melakukan obstruction of justice.
Hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat akibat penembakan tersebut terdakwa Ferdy Sambo, timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," kata Jaksa dilansir dari Suara Senin (17/10/22).
Murkanya Ferdy Sambo tersebut ketika CCTV yang berada di lokasi penembakan diserahkan ke Polres Jakarta Selatan.
Jaksa menyebut dalam isi dakwaannya pada saat itu Ferdy Sambo menanyakan CCCTV Duren Tiga.
Chuck Putranto yang pada saat itu ditanya kemudian menyampaikan bahwa CCTV telah diserahkan kepada penyidik.
"Kemudian dijawab lagi oleh saksi Chuck Putranto, 'sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan'. Kemudian terdakwa Ferdy Sambo, katakan 'siapa yang perintahkan?' kemudian dijawab oleh saksi Chuck Putranto 'siap'," ungkap jaksa.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata di Sumedang Terbaru, Cocok untuk Menikmati Hari Libur
Tidak hanya itu kemudian Ferdy Sambo menginstruksikan pada Chuck Putranto untuk mengambil kembali CCTV dan menyalin isinya.
Sumber: Suara