SuaraSumedang.id - Sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs digelar hari ini.
Penampakan Ferdy Sambo dalam persidangan yang tidak memakai baju tahanan sempat menuai sorotan.
Menanggapi hal tersebut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana buka suara.
Ketut Sumedana menjelaskan bahwa terdakwa dalam keadaan sidang harus terlepas dari embel-embel atribut dan yang lainnya.
"Terdakwa pada saat diperiksa dan diadili di persidangan harus dalam keadaan bebas, tidak boleh ada embel-embel atribut tahanan seperti borgol, pakaian dan lain-lain," tuturnya dilansir dari PMJ NEWS (17/10/22).
Hal ini menurutnya dilakukan untuk menghormati asas praduga tak bersalah.
Dia menambahkan, bahwa hal tersebut dijamin oleh KUHAP.
Selain itu dengan demikian menurutnya, terdakwa memiliki hak dalam memberikan keterangan dalam persidangan.
"Untuk menunjukkan equality before the law dan menghormati asas legalitas atau praduga tidak bersalah sehingga kebebasan terdakwa untuk memberikan keterangan adalah hak terdakwa, yang dijamin dalam KUHAP," pungkasnya.
Baca Juga: Beberkan Fakta Pembunuhan Brigadir J, JPU Sebut Ferdy Sambo Halangi Penyidikan Hingga Murka
Untuk diketahui, persidangan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs ini sedang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.