SuaraSumedang.id - Terdakwa perkara dugaan tindak pembunuhan Brigadir J, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Bharada E, pada Selasa (18/10/2022) akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Bharada E tiba di lokasi persidangan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 08.30 WIB.
Setibanya di lokasi, Bharada E tampak mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan rompi tahanan langsung masuk menuju ke gedung dibawa ke ruang tunggu tahanan.
Berdasarkan informasi dari ANTARA, Bharada E bersama penasehat hukumnya akan memberikan keterangan di PN Jaksel.
Sementara, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan pengawalan yang dilakukan merupakan SOP bagi perlindungan saksi, mengingat Bharada E berstatus justice collaborator atau saksi pelaku.
"Iya (pengawalan) SOP untuk JC," kata Edwin.
Di sisi lain, Humas PN Jaksel Haruno menyebut, sidang perdana Bharada E dilaksanakan pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji.
Sidang akan dipimpin oleh majelis hakim Wahyu Imam Santoso selaku hakim ketua, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono sebagai anggota.
Baca Juga: Kabupaten Sumedang Bergabung dengan Jaringan Global Fab City Network
"Sidang perdana pembacaan surat dakwaan diagendakan pukul 10.00 WIB," kata Haruno.(*)