SuaraSumedang.id - Terdakwa perkara dugaan tindak pembunuhan Brigadir J, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Bharada E, pada Selasa (18/10/2022) akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Bharada E tiba di lokasi persidangan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 08.30 WIB.
Setibanya di lokasi, Bharada E tampak mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan rompi tahanan langsung masuk menuju ke gedung dibawa ke ruang tunggu tahanan.
Berdasarkan informasi dari ANTARA, Bharada E bersama penasehat hukumnya akan memberikan keterangan di PN Jaksel.
Sementara, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan pengawalan yang dilakukan merupakan SOP bagi perlindungan saksi, mengingat Bharada E berstatus justice collaborator atau saksi pelaku.
"Iya (pengawalan) SOP untuk JC," kata Edwin.
Di sisi lain, Humas PN Jaksel Haruno menyebut, sidang perdana Bharada E dilaksanakan pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji.
Sidang akan dipimpin oleh majelis hakim Wahyu Imam Santoso selaku hakim ketua, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono sebagai anggota.
"Sidang perdana pembacaan surat dakwaan diagendakan pukul 10.00 WIB," kata Haruno.(*)