SuaraSumedang.id - PT Konimex berencana menghentikan produksi, distribusi dan penarikan kembali (recall) produk Termorex Sirup 60 ml bernomor batch AUG22A06. Hal itu dilakukan Konimex sesuai dengan surat edaran Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) RI.
Chief Executif Officer PT Konimex Rachmadi JoeSoef melalui keterangan resminya menyebutkan semua obat sirup yang diproduksi tidak mengandung bahan baku Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Selain itu obat sirup yang diproduksi sudah memenuhi syarat sesuai standar yang dikeluarkjan Farmakope.
"PT Konimex senantiasa memastikan bahan baku yang digunakan dari mitra pemasok yang telah bermitra selama puluhan tahun, memenuhi persyaratan sesuai buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi Pemerintah (Farmakope),"ujar Rachmadi.
Meski begitu, PT Konimex mengerti betul langkah antisipasi yang dilakukan pemerintah guna menarik peredaran obat sirup setelah munculnya kasus gangguan ginjal misterius yang menerjang balita di Indonesia.
Rachmadi pun mengatakan Konimex dipastikan menjamin keamanan dan kualitas bahan baku, proses produksi, juga distribusi seluruh produknya dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), termasuk Termorex yang sudah diproduksi sejak 34 tahun lalu.
"PT Konimex juga senantiasa mematuhi segala kebijakan dan aturan yang ditetapkan pihak berwenang, guna memastikan semua lini produk kami aman dikonsumsi masyarakat," bebernya.
Ia pun mengatakan sudah berkoordinasi dengan BPOM RI dan pihak terkait guna memastikan seluruh produk Konimex dalam sediaan sirup sudah melalui proses produksi yang sesuai dengan CPOB dan aman dikonsumsi sesuai anjuran yang disarankan.