SuaraSumedang.id - Draf Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali menuai polemik.Kali ini, terkait pasangan yang belum menikah dan melakukan check-in di hotel bisa terancam pidana.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengatakan aturan itu akan sangat merugikan dunia usaha di sektor pariwisata dan perhotelan.
Ia menilai, aturan pidana perzinahan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral.
"Akan tetapi, sesungguhnya termasuk pada ranah privat yang tidak harus diatur oleh negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana," ujar Hariyadi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/10/2022).
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) tersebut mengatakan aturan itupun sangat memberatkan para turis asing.
Pasalnya, kata dia, turis asing yang tidak memiliki bukti sudah menikah bisa dikenakan pidana tersebut saat hendak check in di hotel.
"Implikasinya adalah wisatawan asing akan beralih ke negara lain dimana hal tersebut akan berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia," ucap dia.
Draf aturan RKUHP tentang hal perzinahan tertuang pada pasal 415 yang tertulis setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dikenakan pidana karena perzinaan, dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.
Berikutnya, pada pasal 416 juga yang tertuang 'setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II'. (Sumber: Suara.com)
Baca Juga: Wirda Mansur Beberkan Konsep Sedekah bak Pelajaran Matematika, Warganet: Berbisnis dengan Tuhan