LPD Ambengan Rugi 1,9 Miliar, Jaksa Terima Pelimpahan Tersangka Ida Ayu Nyoman Kartini

Suara Denpasar

Rabu, 19 Oktober 2022 | 18:04 WIB
LPD Ambengan Rugi 1,9 Miliar, Jaksa Terima Pelimpahan Tersangka Ida Ayu Nyoman Kartini
Jaksa terima pelimpahan tersangka Ida Ayu Nyoman Kartini (Istimewa)

Suara Denpasar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menerima penyerahan berkas tersangka kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ambengan, Desa Ayunan, Kecamatan Abianasemal, Kabupaten Badung, Bali.

Penyerahan berkas berikut tersangka atas nama Ida Ayu Nyoman Kartini tersebut berlangsung, Selasa (18/10/2022) bertempat di Aula Lantai 3 Gedung Kejari Badung dari penyidik Polres Badung.

Dalam penyerahan tahap II tersebut juga terungkap bahwa tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa penggunaan Dana Lembaga Perkreditan Desa Adat Ambengan untuk kepentingan pribadi pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.954.769,383,20 (satu miliyar sembilan ratus lima puluh empat juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah dua puluh sen).

Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, dan ayat (2), Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, dan ayat (2) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap perkara sebagaimana tersebut diatas dilakukan oleh penyidik dari Kepolisian Resor Badung kepada Penuntut Umum yang terdaftar dalam Surat Perintah Penunjukan JPU untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16A)

Dengan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepada penuntut umum. "maka terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari terhitung mulai tanggal 18 Oktober 2022 sampai dengan 6 Nopember 2022," kata Kejari Badung Imran Yusuf.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cokorda Gede Agung Inrasunu Jabat Kasiptun Kejaksaan Negeri Badung

Cokorda Gede Agung Inrasunu Jabat Kasiptun Kejaksaan Negeri Badung

Denpasar | Selasa, 11 Oktober 2022 | 14:37 WIB

BRI Denpasar Dibobol Debitur, Modus SKU dan Tempat Usaha Fiktif

BRI Denpasar Dibobol Debitur, Modus SKU dan Tempat Usaha Fiktif

Denpasar | Senin, 03 Oktober 2022 | 18:13 WIB

Jadi Buron, Frederik-Helda Praperadilkan Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar

Jadi Buron, Frederik-Helda Praperadilkan Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar

Denpasar | Senin, 26 September 2022 | 18:13 WIB

Terkini

Review Film Husbands in Action: Aksi Kocak Dua Suami Menyelamatkan Keluarga

Review Film Husbands in Action: Aksi Kocak Dua Suami Menyelamatkan Keluarga

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:35 WIB

Independensi Bank Sentral Diuji: Kenapa Pengunduran Diri Gubernur BI Bikin Investor Cemas?

Independensi Bank Sentral Diuji: Kenapa Pengunduran Diri Gubernur BI Bikin Investor Cemas?

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:31 WIB

Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dinyatakan Cacat Hukum

Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dinyatakan Cacat Hukum

Jogja | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:29 WIB

Perry Warjiyo Berpotensi Dipanggil KPK Usai Mundur dari Gubernur BI, Ini Kasusnya

Perry Warjiyo Berpotensi Dipanggil KPK Usai Mundur dari Gubernur BI, Ini Kasusnya

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:27 WIB

Siapa Teuku Jusuf Muda Dalam, Satu-satunya Pejabat dan Gubernur BI yang Dihukum Matii

Siapa Teuku Jusuf Muda Dalam, Satu-satunya Pejabat dan Gubernur BI yang Dihukum Matii

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:26 WIB

Ekonom UGM Kritik Kebijakan Pemerintah: Data Tak Sinkron hingga Risiko Inflasi dari MBG

Ekonom UGM Kritik Kebijakan Pemerintah: Data Tak Sinkron hingga Risiko Inflasi dari MBG

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:25 WIB

Kenapa Komunitas Beatbox di Indonesia Bikin Ketagihan? Ini Cerita di Baliknya!

Kenapa Komunitas Beatbox di Indonesia Bikin Ketagihan? Ini Cerita di Baliknya!

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:25 WIB

7 Cara Memilih Bedak agar Tidak Keputihan

7 Cara Memilih Bedak agar Tidak Keputihan

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:25 WIB

Di Mana Tempat Beli Sepatu Salomon Ori? Ini 5 Rekomendasi Toko Resmi dan Tepercaya di Indonesia

Di Mana Tempat Beli Sepatu Salomon Ori? Ini 5 Rekomendasi Toko Resmi dan Tepercaya di Indonesia

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:25 WIB

2 Anak Medan Ditangkap Kasus Narkoba Lintas Pulau, Modus Kirim Paket Ekspedisi

2 Anak Medan Ditangkap Kasus Narkoba Lintas Pulau, Modus Kirim Paket Ekspedisi

Sumut | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:24 WIB

×