5 Fakta Nikita Mirzani Ditahan, Kronologi Dugaan Pencemaran Nama Baik hingga Belum Bisa Dijenguk

Suara Sumedang

Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:09 WIB
5 Fakta Nikita Mirzani Ditahan, Kronologi Dugaan Pencemaran Nama Baik hingga Belum Bisa Dijenguk
Nikita Mirzani kini ditahan di Rutan Kejari Serang atas dugaan kasus pencemaran nama baik disangkakan melanggar UU ITE. (Bidhumas Polda Banten)

SuaraSumedang.id - Penahanan terhadap Nikita Mirzani dilakukan setelah Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka, dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Kejari Serang pun menahan tersangka Nikita Mirzani atas perkasa dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra, Senin (25/10/2022).

Nikita Mirzani pun terjerat kasus dugaan penyalahgunaan Undang-Undang ITE. Wanita yang akrab disapa Nyai itu sempat menangis histeris di Gedung Kejari Serang.

Sebagaimana dirangkum SumedangSuara.com dari berbagai sumber, berikut fakta-fakta mengenai Nikita Mirzani ditahan.

1. Teriak Histeris

Nikita Mirzani mempertanyakan proses hukum kasus yang menjeratnya. Ia terdengar mempertanyakan nama Dito Mahendra.

"Kalian jahat semua, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya penjahat," kata Nikita Mirzani.

"Siapa bilang semua sama di hadapan hukum," tambahnya.

2. Kronologi Kasus Nikita Mirzani

baca juga

Mei 2022 lalu, Nikita Mirzani sempat memposting di InstaStory pribadinya unggahan dua gambar/foto yang diduga Dito Mahendra.

Gambar/foto itu diambil Nikita Mirzani dari mesin pencari Google, dan situs berita online.

Setelah itu, Nikita menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.

3. Dito Lapor Polisi

Setelah mengetahui postingan Nikita di Instagram dari karyawannya, yakni Haerul Yusi, Dito merasa keberatan atas unggahan itu.

Kemudian, Dito memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Kota Serang pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN tentang kasus dugaan pencemaran nama baik.

4. UU ITE

Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE, dan/atau Pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

5. Belum Bisa Dijenguk

Nikita Mirzani belum bisa dijenguk setelah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

"Belum, kan masih titipan," kata Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Dody Naqsyabandi, Rabu (26/10/2022).

Bila keluarga atau kerabat ingin menjenguk Nikita Mirzani, mereka harus mengantongi izin dari Kejari yang memutuskan penahanan sang artis.

"Prosesnya nanti lewat kejaksaan. Jadi kalaupun mau ketemu, ya harus izin kejaksaan," tambah Dody.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Meski Ditahan, Akun Instagram Nikita Mirzani Tetap Aktif dan Soroti Sosok Dito Mahendra

Meski Ditahan, Akun Instagram Nikita Mirzani Tetap Aktif dan Soroti Sosok Dito Mahendra

Ranah | Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:05 WIB

Sebelum Nikita Mirzani Ditahan Siti Badriah  Bongkar saat Dibombardir Suaminya di Atas Sofa, Kepergok Sosok Ini

Sebelum Nikita Mirzani Ditahan Siti Badriah Bongkar saat Dibombardir Suaminya di Atas Sofa, Kepergok Sosok Ini

Cianjur | Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:01 WIB

Sempat Sebut Nama Dito Mahendra,Ini Penyebab Nikita Mirzani Ditahan

Sempat Sebut Nama Dito Mahendra,Ini Penyebab Nikita Mirzani Ditahan

Batam | Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:00 WIB

Terkini

Saat Stigma Menjadi Senjata: Mengapa Label "Demo Bayaran" Bisa Mematikan Demokrasi?

Saat Stigma Menjadi Senjata: Mengapa Label "Demo Bayaran" Bisa Mematikan Demokrasi?

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:37 WIB

Cara Praktis Percantik Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Lewat Produk Diton

Cara Praktis Percantik Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Lewat Produk Diton

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:31 WIB

Ketua DPRD Kota Bogor Hadir Meriahkan HJB ke 544 dengan Gowes Bareng Bogor Hujan Onthel

Ketua DPRD Kota Bogor Hadir Meriahkan HJB ke 544 dengan Gowes Bareng Bogor Hujan Onthel

Bogor | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:30 WIB

4 Tablet RAM Besar 2 Jutaan Terbaik, Ada yang Dilengkapi Stylus untuk Kerja dan Hiburan

4 Tablet RAM Besar 2 Jutaan Terbaik, Ada yang Dilengkapi Stylus untuk Kerja dan Hiburan

Tekno | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:28 WIB

IHSG Merosot ke Level 5.835 di Sesi I, Saham CUAN dan DEWA Ambrol

IHSG Merosot ke Level 5.835 di Sesi I, Saham CUAN dan DEWA Ambrol

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:11 WIB

PT Pegadaian CPS Pondok Aren Kolaborasi dengan Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan Yatim & Dhuafa

PT Pegadaian CPS Pondok Aren Kolaborasi dengan Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan Yatim & Dhuafa

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:10 WIB

Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta

Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:03 WIB

Investasi Rp339 Triliun, Blok Masela Target Mulai Konstruksi 2027

Investasi Rp339 Triliun, Blok Masela Target Mulai Konstruksi 2027

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:02 WIB

Dibintangi Jenna Ortega, Sony Pictures Rilis Trailer Film Klara and the Sun

Dibintangi Jenna Ortega, Sony Pictures Rilis Trailer Film Klara and the Sun

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:02 WIB

Muncul Isu Perintah Awasi Gibran Buntut 'Mahasiswa Bayaran', Gerindra Tepis Ada Agenda Itu

Muncul Isu Perintah Awasi Gibran Buntut 'Mahasiswa Bayaran', Gerindra Tepis Ada Agenda Itu

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:00 WIB