RanahSuara.id - Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada Selasa (25/10/2022) demi kelancaran proses hukum. Penahanan Nikita Mirzani ini atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Meski lagi ditahan, namun akun Instagram Nikita Mirzani tiba-tiba memposting membicarakan persoalan hukum pada Rabu (26/10/2022).
Dilihat di akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172, ternyata postingan itu bukan dibuat oleh Nikita Mirzani. Rupanya unggahan itu diposting oleh admin yaitu @jessica.tiffani.
Akun Instagram kepunyaan Nikita Mirzani itu menyuarakan soal hukum yang semena-mena terhadap rakyatnya. Mereka pun mempertanyakan kasus yang menyeret pelapor Nikita Mirzani, yakni Dito Mahendra, yang diduga belum menemui kejelasan.
"Faktanya hukum semena-mena. Kalau ka Nikita mirzani aja yang figur publik bisa diginiin, gimana rakyat biasa? Sedang kan pelapornya saja Dito Mahendra juga ada masalah hukum di Polres Jaksel (kasus penyekapan dan pemukulan kasusnya sudah 1 tahun masih jalan di tempat). Ada apa dgn hukum Di Indonesia???" tulis postingan di Instagram Nikita Mirzani dikutip dari matamata.com pada Rabu (26/10/2022).
Dalam postingan itu, juga diperlihatkan tangkapan layar dari akun Henri Subiakto. Di situ tertera tulisan mengenai pemahaman tata cara penanganan konflik pribadi yang dilaporkan dengan UU ITE.
"Konflik pribadi yang dilaporkan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik (27 pasal 3 ITE) tidak bisa ditahan sejak UU ITE direvisi 2016. Itu komitmen negara dengan turunkannya ancaman hukuman, bahkan dibuatkan pedoman SKB oleh Jaksa Agung dan Kapolri agar dipahami dan dipatuhi Jaksa dan polisi," tulis Henri.
Postingan di akun Instagram Nikita Mirzani ini pun mendapat beragam komentar dan respons dari warganet.
"Bukannya si pelapor ada kasus juga di polres jaksel? Yuk bisa yuk diusut tuntas seadil2nya tanpa pilah pilih...Semangat kak niki !!! stay strong," tulis @jojxxx.
Baca Juga: Yoursay Class Social Media: Maksimalkan Media Sosialmu Menjadi Ajang Promosi
"makanya mba niki..klo bicara hati2..mdh2an ini jd pembelajaran," ujar @lunxxx.
"Semangat kak niki semoga terselesaikan proses hukumnya," ucap @tarxxx.
Sebelum diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.