SuaraSumedang.id - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menghadiri sidang mediasi gugatan cerai yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Menurut Dedi Mulyadi sidang gugatan cerai Anne Ratna Mustika terhadapnya, saat ini belum masuk pada pembahasan materi, hanya proses media antara kedua belah pihaknya.
Dedi Mulyadi mengatakan, bahwa dirinya sempat menjabat sebagai Bupati Purwakarta selama sepuluh tahun tidak pernah ajukan gugatan cerai.
"Selama menjabat itu (Bupati Purwakarta sepuluh tahun) saya tidak pernah gugat cerai. Tapi begitu saya tidak jadi bupati, istri jadi bupati, saya digugat cerai," kata Dedi, Kamis (27/10/2022).
Kemudian, Dedi mengatakan, materi gugatan cerai bukan konsumsi publik. Bahkan, pada proses sidang pihak suami akan menyampaikan materi langsung pada majelis hakim tanpa disampaikan kembali pada pihak istri, begitupun sebaliknya.
"Jadi itu rahasia hakim, itu tidak boleh jadi konsumsi publik," kata dia.
Terakhir, ia menyampaikan, hakikat pemimpin adalah bermanfaat bagi rakyat, dan bukan memikirkan kepentingan pribadi.
Sementara, sejak Oktober 2022 Dedi Mulyadi digugat cerai oleh istrinya Anne Ratna Mustika yang juga Bupati Purwakarta.
Kini sidang perceraian telah memasuki tahap mediasi. Proses mediasi itu berlangsung selama sekitar satu jam.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Hadir pada Sidang Gugatan Cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna: Bahagia Saya
Sebagaimana dilansir dari ANTARA, ditemui sesuai sidang, Anne berharap sidang tersebut segera selesai.
"Mudah-mudahan bisa cepat prosesnya," kata Anne.
Sidang akan dilanjutkan pada awal November 2022 dengan agenda penyampaian pendapat Anne Mustika sebagai penggugat.
Selanjutnya, satu atau dua minggu kemudian, giliran Dedi Mulyadi yang akan menyampaikan materi sebagai tergugat.(*)
Sumber:ANTARA