SuaraSumedang.id - Sidang lanjutan proses gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi kembali digelar di Pengadilan Agama Purwakarta, pada Rabu (16/11/2022).
Pada sidang kelima itu, Anne Ratna Mustika tiba di Pengadilan Agama sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengendarai mobil Pajero Sport.
Sementara itu, tak berselang lama anggota DPR RI Dedi Mulyadi tiba dengan menggunakan ojek online.
Keduanya pun langsung ke ruang mediasi di ruangan kaukus yang dipimpin oleh hakim mediator dan tampak tiga orang, sedangkan kuasa hukum Dedi Mulyadi menunggu di ruang tunggu Pengadilan Agama Purwakarta.
Sekitar 5 menit berjalan proses mediasi selesai, dilanjutkan keduanya ke ruang sidang utama di ruang Umar bin Khattab, dan dihadapkan dengan ketua majelis hakim Lia Yuliasih.
Proses sidang gugatan cerai itu berlangsung hingga pukul 09.35 WIB, dengan agenda masuk ke dalam materi gugatan.
Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa mengatakan, gugatan cerai Ambu Anne sudah terdaftar di Pengadilan Agama.
"Register 1662/Pdt.G/2022/PA.PWK, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika yang melawan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi," kata dia, Rabu lalu.
Dia menerangkan, sidang perdana gugatan cerai Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi sudah berlangsung pada 5 Oktober 2022 di Pengadilan Agama Purwakarta.(*)
Baca Juga: Temuan Baru di TKP Sekeluarga Tewas di Kalideres, Adanya Buku-Buku Ajaran Beberapa Agama
Artikel ini sebelumnya telah tayang di PurwasukaSuara.com: Sidang Gugat Cerai Kelima Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika