SuaraSumedang.id - Terdakwa Putri Candrawathi dikabarkan tidak dapat hadir secara langsung di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (22/11/2022) dengan alasan terpapar Covid-19.
"Info sementara PC kena Covid-19," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan.
Djuyamto kemudian menyebut, jika istri Ferdy Sambo itu tetap akan hadir dalam sidang tersebut secara daring atau online dari Lapas Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kemungkinan begitu (lewat daring)," papar Djuyamto.
Di samping itu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo turut angkat bicara terkait kondisi dari sang istri yang terkonfirmasi reaktif Covid-19.
Ferdy Sambo menyebut keluarganya selama ini sangat mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Namun, istrinya itu selama menjalani masa penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung malah tidak mematuhi prokes.
"Keluarga saya mematuhi prosedur penanganan Covid-19. Istri saya tidak mematuhi di Rutan Kejaksaan, makanya sekarang positif," kata Ferdy Sambo di PN Jaksel, Selasa (22/11/2022).
Klaim Ferdy Sambo, padahal Putri Candrawathi selama ini belum pernah positif Covid-19. "Selama ini (Putri) belum pernah positif," kata dia.

Berlangsung Persidangan di PN Jaksel
Tim kuasa hukum Putri Candrawathi mendapatkan akses untuk berkomunikasi dengan klien melalui sambungan telepon dalam sidang tersebut. Sebab, istri Ferdy Sambo itu terpapar Covid-19 dan harus menjalani sidang secara online.
"Sepanjang persidangan, karena saudari (PC) sedang dinyatakan Covid, maka kami akan memberikan akses yang besar kepada penasihat hukum yang bersangkutan untuk komunikasi dengan saudari PC untuk berkomunikasi via telepon," kata hakim ketua Wahyu Imam Santoso di PN Jaksel, pada Selasa (22/11/2022).
"Terima kasih," kata Putri menimpali pernyataan hakim ketua.
Lantas hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan akses komunikasi kepada tim kuasa hukum PC.
"Kepada saudara JPU mohon diberikan akses yang besar kepada saudara terdakwa Putri Candrawathi berkomunikasi dengan PH-nya untuk berkomunikasi via telepon," kata hakim.