Respons Kuasa Hukum Brigadir J

Kubu Brigadir J, melalui kuasa hukumnya yakni Kamaruddin Simanjuntak menilai absennya Putri Candrawathi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akibat Covid-19 bohong.
Menurut Kamaruddin, kabar Putri reaktif Covid-19 harus diuji di laboratorium. Pasalnya, ia meragukan, karena Sambo Cs kerap menebar berita bohong dan hoax.
"Harus diuji kebenarannya dengan dokter, dan atau laboratorium lain, mengingat track record mereka ini sering bohong dan atau tebar hoax, agak sulit dipercaya," kata Kamaruddin saat dihubungi pada Selasa (22/11/2022).
Meski demikian, pihak keluarga Brigadir Yosua dikatakan Kamaruddin tetap mengirimkan doa kepada Putri Candrawathi agar lekas sembuh jika benar terkonfirmasi reaktif Covid-19.
"Namun bila benar sakit, doa kami semoga lekas sembuh," ucapnya.(*)
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Suara.com: Ungkap Penyebab Putri Kena Covid-19, Ferdy Sambo: Istri Saya Tak Patuh Prokes di Rutan Kejaksaan, Makanya Positif!