SuaraSumedang.id - Sidang gugatan Anne Ratna terhadap Kang Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama Purwakarta ditunda hingga minggu depan.
Sidang tersebut hanya dihadiri oleh pihak Anne Ratna sebagai penggugat.
Anne Ratna menerangkan bahwa pihak tergugat baik Kang Dedi maupun Kuasa Hukumnya tidak hadir sehingga sidang ditunda.
Anne juga mengaku sempat bertanya pada hakim terkait konsekuensi pelanggaran komitmen yang disepakati sebelumnya.
"Akhirnya Majelis Hakim menunda sampai minggu depan tadi saya meminta bahwa harus ada ketegasan kaitan dengan komitmen jadi jangan sampai sekarang tidak datang apa nih konsekuensinya gitu kan, apakah kemudian kalo tidak datang mereka melewatkan kesempatan yang sudah diagendakan," tuturnya dilansir dari Purwasuka.Suara.com Rabu (23/11/22).
Akan tetapi meskipun demikian, menurutnya majelis hakim menegaskan bahwa minggu depan adalah kesempatan terakhir dari pihak Kang Dedi untuk menjawab materi gugatan.
"Jadinya mundur satu minggu, tapi majelis hakim menegaskan minggu depan adalah kesempatan terakhir bagi tergugat untuk kemudian menjawab materi gugatan yang disampaikan saya selaku tergugat," sambungnya dikutip dari Jemper Chanel Rabu (23/11/22).
Anne juga menyayangkan ketidakhadiran dari Kang Dedi dan pihaknya dalam sidang kali ini.
"Sangat disayangkan karena minggu lalu sudah disampaikan oleh majelis hakim dan sudah disetujui oleh kedua belah pihak," pungkasnya.
Untuk diketahui, bahwa sidang ini merupakan sidang lanjutan karena sebelumnya tahap mediasi antara keduanya tidak berjalan lancar.
Baca Juga: Intip Foto Selfie Rafathar dengan Lionel Messi di Piala Dunia Qatar 2022, Keren Banget
Pada sidang kemarin mereka berdua hanya bersepakat dalam hak asuh anak.
Sumber : Suara Purwasuka dan Jemper Chanel