SuaraSumedang.id - Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi kembali buka suara soal praharanya dengan Anne Ratna Mustika.
Diketahui, Dedi Mulyadi harus menerima dirinya yang digugat cerai sang istri, Anne Ratna Mustika yang kini tengah menjabat sebagai Bupati Purwakarta.
Baru-baru ini, Dedi Mulyadi yang akrab disapa Kang Dedi tersebut menyentil soal pemimpin yang dikendalikan oleh stafnya.
Meski begitu, sindirian Dedi Mulyadi pun tak diketahui secara jelas apakah ditujukan kepada Anne Ratna Mustika atau bukan.
Seperti diketahui, baik Anne Ratna Mustika maupun Dedi Mulyadi tertangkap saling sindir.
"Kalau jadi pemimpin harus inovatif, harus banyak pikiran-pikiran baru, kalau pemimpin pemikirannya sama dengan masyarakat jangan jadi pemimpin, karena pemimpin itu beda, atau pemimpin nungguin pendapat staf, jangan jadi pemimpin, masak kita jadi pemimpin kita harus apa ini, kita harus-apa ini, staf harus ngikutin kita, pemimpin itu harus beda," kata Kang Dedi Mulyadi seperti yang dia unggah di akun youtube pribadinya, dikutip pada Minggu (4/12).
Lebih lanjut, Dedi Mulyadi lantas bicara soal tipe pemimpin kala dirinya tengah melihat gedung terbaru di mana dia meletekakkan lukisan-lukisannya.
Dedi Mulyadi kemudian menyebut soal tukang bakso yang tengah mendorong gerobak saat dirinya berada di dekat gambar tersebut.
"Seperti tukang bakso ini (menunjukkan lukisan), kerjanya mengendalikan ban, bukan dia yang dikendalikan ban, jadi pemimpin itu harus mengendalikan, gak boleh pemimpin disetir oleh staf, gak boleh," kata Dedi Mulyadi seperti dilansir dari denpasar.suara.com, Senin (5/12/2022).
Baca Juga: Gasak Senegal, Inggris akan Hadapi Prancis di Perempat Final Piala Dunia 2022
![dedi mulyadi bersama Anne Ratna Mustika [Instagram]](https://media.suara.com/suara-partners/sumedang/thumbs/1200x675/2022/11/16/1-dedi-mulyadi.jpg)
Sekadar informasi, Dedi Mulyadi sendiri sebelumnya pernah diusir secara paksa dari gedung kembar di mana tempat dirinya bertugas sekaligus memajang koleksi lukisan-lukisannya.
Sementara itu, Anne Ratna Mustika mengatakan, gedung yang didiami oleh Dedi Mulyadi tersebut ilegal lebih kurang empat tahun.
Diketahui, gedung yang dimaksud merupakan aset milik pemerintah daerah Kabupaten Purwakarta.(*)
Sumber: denpasar.suara.com