"Jadi dari hasil pemeriksaan terbaru kasus ini bukan pemerkosaan. Melainkan suka sama suka. Ii tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka. Bahkan sudah dilakukan beberapa kali. Jadi itu bukan pemerkosaan. Kini keduanya sudah menjadi tersangka," ungkap Jenderal Andika Perkasa kepada awak media pada Kamis (8/12/2022).
Lantaran ditemukan fakta baru, yang awalnya Mayor BF dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan kini berubah menjadi pasal 281 tentang asusila.
Tentu juga sang Letda Caj juga dikenakan pasal yang sama dengan Mayor BF dan keduanya kini telah ditahan.(*)