SuaraSumedang.id - Keluarga Brigadir J buka suara perihal tuntutan hukuman 12 tahun penjara kepada Bharada E.
Keluarga Brigadir J mengaku kecewa dengan tuntutan hukuman yang diberikan kepada Bharada E.
Kekecewaan tersebut disampaikan melalui pengacara Brigadir J Martin Lukas Simanjuntak.
Padahal menurutnya dalam persidangan keluarga korban meminta keringanan hukuman untuk Bharada E.
"Keluarga korban kecewa karena keluarga berharap Bharada Richard Eliezer dalam tuntutannya mendapatkan keringanan dan dituntut paling rendah dari terdakwa lainnya," tuturnya dikutip dari Suara Kamis (19/1/23).
Martin juga mengatakan bahwa Bharada E adalah orang yang langsung meminta maaf pada keluarga korban.
Bahkan dalam persidangan menurutnya sudah dimaafkan secara langsung.
"Karena Richard Eliezer sudah meminta maaf kepada keluarga korban secara langsung dan sudah dimaafkan di depan persidangan, mengakui kesalahannya," sambungnya.
Jaksa sendiri sebelumnya menuturkan jika Bharada E sudah dimaafkan dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," ujarnya.
Kedua yang meringankan hukuman Bharada E adalah statusnya sebagai justice Collaborator.
"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini.Terdakwa belum pernah dihukum. Berlaku sopan dan kooperatif di persidangan," lanjut jaksa.
Sementara yang memberatkan hukumannya yaitu sebagai eksekutor yang membuat nyawa Brigadir J hilang.
Kemudian Bharada E dinilai membuat duka bagi keluarga dan kegaduhan masyarakat.
Artikel ini telah tayang di Suara dengan judul: Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara, Keluarga Yosua Bela Bharada E: Richard Sudah Dimaafkan dan Mengaku Salah!