SuaraSumedang.id – Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sumedang menyebut akan memberikan pendampingan terhadap korban pelecehan seksual.
Diketahui, seorang murid Sekolah Luar Biasa (SLB) asal Desa Hegarmanah Kecamatan Jatinangor menjadi korban aksi pelecehan seksual.
Wakil Ketua P2TP2A, Retno Ernawati mengatakan, hari ini, Selasa (24/1/2023) korban akan divisum dan juga pihaknya akan memberikan pendampingan.
"Hari ini korban akan divisum dan dari P2TP2A akan melakukan pendampingan," kata Retno Ernawati kepada Suara Sumedang.
Terkait dengan pendampingan yang akan diberikan, Retno mengatakan, korban akan didampingi baik secara psikologis maupun secara hukum.
Dalam hal pendampingan hukum, kata dia, korban pelecehan seksual tersebut tentunya akan berstatus sebagai saksi.
"Korban akan diberkan pendampingan baik secara psikologis maupun hukum di mana korban akan menjadi saksi," katanya menambahkan.
Retno juga mengatakan bahwa, pendamping hukum dari P2TP2A akan mendampingi korban pelecehan seksual tersebut.
Tak cuma itu, dia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dan akan ada tim khusus yang datang ke rumah korban.
Baca Juga: Venna Melinda Siap Proses Hukum Kasus KDRT dan Gugat Cerai Ferry Irawan, Warganet: Jangan Rujuk
Lebih lanjut, dikatakan Retno, keluarga korban cukup kaget mengetahui adanya kejadian pelecehan seksual tersebut.
"Keluarga cukup shock dan adanya kejadian tersebut akan menjadi perhatian," ujarnya lagi.
Sekadar informasi, murid SLB berinisial AP (10) telah dilecehkan oleh DE (38) seorang pengemudi ojek pangkalan di Jatinangor pada Jumat (20/1/2023).
DE juga mengaku kepada keluarga korban bahwa ia sudah melakukan hubungan suami istri dengan AP sebanyak dua kali.
Saat ini, DE pun telah ditangkap pihak kepolisian sektor Jatinangor dan mendekam di ruang tahanan Mapolres Sumedang.(*)