SuaraSumedang.Id - Kuasa hukum AG (15) yang terkait kasus penganiyaan David (Cristalino David Ozora) mendatangi Polda Metro Jaya, Senin 6 Maret 2023 hari ini.
Kedatangan kuasa hukum AG tersebut, tepat sehari setelah status AG berubah, dari berhadapan menjadi berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Adapun maksud kedatangannya, adalah untuk berkonsultasi dan berkonsultasi dengan penyidik terkait penanganan hukum terhadap AG.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya dengan alasan AG masih usia anak-anak, merubah status yang bersangkutan.
Statusnya yang semula berhadapan dengan hukum menjadi berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Ketika dikonfirmasi wartawan soal kedatangannya ke Polda Metro Jaya, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menjelaskan soal bahwa dia datang memang terkait dengan status baru AG.
Dia datang untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan penyidik untuk proses selanjutnya, terkait statusnya tersebut.
“Karena ini terkait dengan anak, jadi kami harus berkoordinasi dulu dengan pihak penyidik tentang kapan dan bagaimana proses ke depan kelanjutannya,” ujar Mangatta.
Saat ditanya soal sikap kooperatif kliennya untuk menjalani proses hukum, Mangetta memastikan bahwa AG akan kooperatif di setiap kesempatan.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Paham Radikalisme pada ASN Pemprov DKI, Heru Budi Gandeng BNPT
Itu akan dilakukan, jika AG suatu saat dipanggil untuk dimintai keterangan penyidik.
“Pasti, kami akan tetap kooperatif dalam proses ini dan kami selalu di setiap kesempatan ini seperti sebelumnya,” kata dia.***