SuaraSumedang - Menjelang perayaan Idul Fitri 1444 Hijriyah, momen pencairan THR tentunya menjadi hal yang ditunggu-tunggu.
Dikutip dari CNBC Indonesia,
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, telah mengumumkan , Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023 kepada PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, dengan alokasi anggaran sejumlah Rp 38,9 triliun akan dibayarkan pada hari Selasa (3/4/2023).
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sebuah konferensi pers.
Dikutip dari Kompas.com (30/3/2023),
Kementerian Keuangan telah mengalokasikan sebesar Rp 11,7 triliun dalam APBN 2023 untuk membayar THR pegawai negeri sipil (PNS).
Selain itu, untuk ASN yang ada di daerah-daerah beserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dialokasikan sebesar Rp 17,4 triliun melalui dana umum.
Adapun pensiunan ASN dan penerima pensiunan, sumber dana pembayaran THR berasal dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp 9,8 triliun.
Penasaran kan berapa jumlah nominal THR yang telah didapatkan oleh para PNS tahun 2023?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, pemberian THR merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.
Nominal THR PNS sendiri terdiri dari komponen gaji pokok atau pensiunan pokok dan diberikan berdasarkan tingkatan golongan yang ada.
Tidak hanya THR saja lho! Pembayaran tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural fungsional, dan tunjangan umum lainnya.
Fakta mengejutkan, sebagaimana ketentuan pembayaran THR pada tahun 2022, THR tahun ini juga akan diberikan tunjangan kinerja sebesar 50% dari gaji biasanya.
Ini dia rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang juga menjadi komponen THR 2023 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji ASN.
PNS Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
PNS Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
PNS Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
PNS Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
"Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan," kata Sri Mulyani dikutip dari laman Kemenkeu.
Sementara bagi golongan Guru dan dosen juga akan menerima tunjangan masing-masing sebesar 50%. dari jumlah gaji biasanya. (*)