Geger, Pengasuh Pondok Pesantren di Jateng Cabuli 14 Santriwati, Ternyata Begini Modusnya Bikin Geleng-Geleng Kepala

Suara Sumedang Suara.Com
Rabu, 12 April 2023 | 07:06 WIB
Geger, Pengasuh Pondok Pesantren di Jateng Cabuli 14 Santriwati, Ternyata Begini Modusnya Bikin Geleng-Geleng Kepala
Ilustrasi pencabulan yang dialami 14 santriwati di Jateng ((living))

SUARA SUMEDANG – Lagi dan lagi kasus kekerasan seksual terjadi dilingkungan pendidikan, kini diduga pengasuh pondok pesantren yang ada di Jateng cabuli 14 santriwati.

Pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasi ungkap kasus pencabulan yang dilakukan Wildan Mashuri (58) pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Al Minhaj di Desa Wonosegoto, Bandar, Kabupaten Batang.

"Iya benar. Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur," kata Kepala Polda Jateng Irjen Polisi Ahmad Luthfi di Batang, Selasa siang, dikutip dari metrosuara.com pada Rabu, (12/4/2024).

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun turut didampingi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranomo menuturkan jika dari 14 korban delapan di antranya mengalami robek pada alat vital.

Kemudian enam korban yang lainnya dicabuli oleh Wildan Mashuri (58).

Sampai dengan saat ini pihak berwajib masih melakukan pendalaman, lantaran bisa jadi ada penambahan korban.

Semua itu tidak terlepas lantaran diduga Wildan Mashuri melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dari 2019 sampai 2023.

Adapun modus dari pelaku, ia membangunkan santriwati kemudian membawanya ke kantin dan kemudian melakukan aksi bejatnya dengan menjanjikan para korban bisa memperoleh karomah.

"Setelah dijanjikan bakal mendapat karomah, tersangka melakukan ijab kabul. Setelah sah, menurut pelaku, korban kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban ini diberi uang jajan," katanya.

Baca Juga: Hak Politiknya Dicabut, Sekuat Apa Anas Urbaningrum Di Panggung Politik Saat Ini?

Para santriwati yang menjadi korban didoktri agar manut atau nurut sama kiai hingga tak berani mengadu.

"Jadi, santriwati yang sudah didoktrin 'manut' sama kiai dan tidak berani mengadu. Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik dan menjadi isu nasional, ini yang harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak-anak yang masih di bawah umur," katanya.

Atas kejahatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dengan dijerat Undang-undang Momor 23 tentang Perlindungan Anak.

"Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, ancaman hukuman bisa 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," demikian Kapolda Achmad Lutfhi. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI