SUARA SUMEDANG – Beberapa waktu yang lalu publik digegerkan dengan beredarnya video syur gelang tridatu Bali.
Diketahui korban perempuan telah melapor ke Sentra Pelayan Kepolisian Terpadu Polda Bali pada Selasa (25/4/2023).
Menurut informasi yang beredar motif pelaku menyebarkan video koleksi pribadi yang dilakukan tersangka lantaran sakit hati.
Sang korban juga menuturkan merasa sangat malu atas ulah mantan kekasihnya yang tega sebar video syurnya di akun media sosial.
Pihak kepolisian Bali langsung sigap dan berhasil mengamankan pelaku sehari setelah laporan yang dilakukan oleh korban, dimana PABU di tangkap di tempat kerja pada Rabu, (26/4/2023).
Menurut PABU, ia membuat video sedang melakukan hubungan selayaknya pasangan suami istri itu dengan tujuan untuk kesenangan pribadi.
Akan tetapi karena merasa sakit hati lantaran hubungan mereka putus, membuat PABU tega membagikan video miliknya ke media sosial Telegram dengan menggunakan akun bodong.
Kini sang pelaku akan dijerat Undang-Undang ITE dan pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Ancaman hukuman untuk tersangka PABU maksimal 12 tahun dan atau denda maksimal Rp 6 miliar," terang AKBP Nanang dikutip dari Suarabali pada Kamis (4/5/2023). (*)
Baca Juga: Kumpulkan Ketum Parpol di Istana, Jokowi Bantah Ikut Campur Urusan 2024