Cara Buat SKCK 2023, Ini Persyaratan dan Biayanya

Suara Sumedang | Suara.com

Senin, 08 Mei 2023 | 17:00 WIB
Cara Buat SKCK 2023, Ini Persyaratan dan Biayanya
Cara buat SKCK 2023 (Polri.go.id)

SUARA SUMEDANG - SKCK merupakan kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang mana sebelumnya dikenal dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik.

SKCK juga dikeluarkan resmi oleh kepolisian dari tingkat polsek, polres, polda hingga Mabes Polri.

Surat keterangan ini diberikan kepada seseorang pemohon/warga yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindak kejahatan pada saat diterbitkan.

Dewasa ini, SKCK juga menjadi satu syarat untuk melamar pekerjaan atau kepeluan lainnya oleh instansi atau perusahaan.

Lalu, bagaimana tahapan, persyaratan dan biaya membuat SKCK? Berikut ini ulasannya.

Dilansir Suara Sumedang dari laman Polri.go.id, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelejen dan keamanan (Intelkam).

SKCK diberikan kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan.

Hal ini, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014,  adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

SKCK juga memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku, pemohon dapat memperpanjang masa berlaku surat tersebut. 

Persyaratan Membuat SKCK

Ada beberapa persyaratan membuat SKCK yang harus disiapkan oleh pemohon sebelum mendatangi kantor polisi, berikut ini syarat-syaratnya, yang dilansir dari laman Polri.go.id:

1. Membawa fotocopy KTP atau SIM sesuai dengan domisili dan menunjukan identitas asli.
2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK).
3. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
4. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar merah.
5. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
6. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Biaya Pembuatan SKCK

Berdasarkan Undang-Undang ada besaran biaya yang harus dibayarkan ketika membuat SKCK hal ini seusai dengan aturan:

1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tes Psikologi: Cara Tidur Paling Mirip dengan Gambar, Ungkap Sisi Kepribadian Anda yang Jarang Diketahui

Tes Psikologi: Cara Tidur Paling Mirip dengan Gambar, Ungkap Sisi Kepribadian Anda yang Jarang Diketahui

| Senin, 08 Mei 2023 | 16:44 WIB

Sahrul Gunawan Ungkap Alasan Dipanggil Om oleh Anak Dine Mutiara, Guyon di Pelaminan: Papihnya Enggak Diundang

Sahrul Gunawan Ungkap Alasan Dipanggil Om oleh Anak Dine Mutiara, Guyon di Pelaminan: Papihnya Enggak Diundang

| Senin, 08 Mei 2023 | 15:55 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Ijonk dan Ririn Dwi Ariyanti Enggak Boleh Menikah tapi Dapat Izin Buat Jadi TTM?

CEK FAKTA: Benarkah Ijonk dan Ririn Dwi Ariyanti Enggak Boleh Menikah tapi Dapat Izin Buat Jadi TTM?

| Senin, 08 Mei 2023 | 15:05 WIB

Terkini

6 HP Midrange Terbaru Gahar Bersiap ke Indonesia: RAM 12 GB, AnTuTu Tembus 3 Juta

6 HP Midrange Terbaru Gahar Bersiap ke Indonesia: RAM 12 GB, AnTuTu Tembus 3 Juta

Tekno | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:36 WIB

4 Zodiak yang Diprediksi Dapat Energi Positif dan Keberuntungan pada 8 Mei 2026

4 Zodiak yang Diprediksi Dapat Energi Positif dan Keberuntungan pada 8 Mei 2026

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:35 WIB

Memahami Dunia Anak Spesial: Review Novel Ikan Kecil yang Mengajarkan Empati Tanpa Menggurui

Memahami Dunia Anak Spesial: Review Novel Ikan Kecil yang Mengajarkan Empati Tanpa Menggurui

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:35 WIB

Suzuki Jimny Versi Listrik Mulai Kepergok Lakukan Uji Jalan di Medan Berat

Suzuki Jimny Versi Listrik Mulai Kepergok Lakukan Uji Jalan di Medan Berat

Otomotif | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:35 WIB

Bocoran Assassin's Creed Invictus Dibantah Ubisoft: Drama Kebenaran di Era AI

Bocoran Assassin's Creed Invictus Dibantah Ubisoft: Drama Kebenaran di Era AI

Tekno | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:33 WIB

Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun

Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:32 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:31 WIB

Isu Telan Dana Rp25 M, Pemprov Kaltim Ungkap Rumah Dinas Gubernur Sebelum Renovasi

Isu Telan Dana Rp25 M, Pemprov Kaltim Ungkap Rumah Dinas Gubernur Sebelum Renovasi

Kaltim | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:31 WIB

Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas

Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas

Sulsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:30 WIB

Jagoan Eropa Hadir untuk Hadang CB150R, Vixion dan MT-15: Harganya Pukul Telak Rival

Jagoan Eropa Hadir untuk Hadang CB150R, Vixion dan MT-15: Harganya Pukul Telak Rival

Otomotif | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:30 WIB