SUARA SUMEDANG – Kasus pelecehan seksual pada anak kembali terjadi, kali ini dilakukan oleh pedagang tahu bulat.
Pihak kepolisian telah menangkap pelaku pelecehan seksual pada anak di bawah umur di Jlm KP. Salo, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Hal ini langsung diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan.
"Pelaku adalah seorang pria pedagang tahu bulat berinisial AR (26) yang beralamat di Jalan Jembatan Gantung Gg. Senyum Rt.009/006, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Sementara korban adalah seorang anak perempuan berinisial AQ (5) yang berasal dari Jalan Kp. Salo, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan dikutip dari suara.com.
Ia juga membeberkan kronologi kejadian, bermula korban menceritakan kepada orangtuanga pada 21 Agustus 2023, sekitar pukul. 18.00 WIB.
Saat korban membeli tahu bulat sang pelaku menarik tangan korban sebelah kiri, sontak pelaku melancarkan aksi bejatnya.
"Korban kemudian menangis dan mengadukan perbuatan terlapor kepada orang tuanya (ibu korban)," ungkap Andri.
Setelah mendengar cerita dari buah hatinya, orangtua korban langsung bergegas melaporkan ke pihak berwajib.
Pada akhirnya pihak kepolisian berhasil meringkus AR di jalan KP Solo, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan acaman hukuman maksimal penjara 15 tahun. (*)