Dipicu Masalah Sepele Kesal Saat Nonton Konser, Seorang Remaja Tega Menghabisi Temannya Sendiri

Surabaya Suara.Com
Senin, 19 September 2022 | 14:07 WIB
Dipicu Masalah Sepele Kesal Saat Nonton Konser, Seorang Remaja Tega Menghabisi Temannya Sendiri
Dipicu Masalah Sepele Kesal Saat Nonton Konser, Seorang Remaja Tega Menghabisi Temannya Sendiri (pexels.com)

Tersangka Nopran ditangkap di rumah pamannya di kota Palembang pada Kamis (15/09/2022) kemarin. Saat dimintai keterangan wartawan, tersangka Nopran mengaku perbuatannya dipicu kekesalan pelaku yang ditantang berkelahi oleh korban.

Nopran mengatakan antara dirinya dengan kedua korban memang sebelumnya sudah ada cekcok dan korban juga melakukan pemukulan terhadap tersangka di lokasi konser.

“Saat konser, dia (korban Iqbal) memukul saya, dia diajak berkelahi tapi saya tidak mau. Saya sudah ngalah. Saya juga sudah minta maaf ke dia (korban Iqbal, red), termasuk temannya yang gendut itu (korban Arya)," ujarnya.

Usai konser, ia mengaku kesal dan mencari korban di sekitar Muara Enim, menemuinya namun korban lari ke arah Jalan H Pangeran Danal lalu kembali lagi.

"Ketika saya ketemu lagi, saya langsung tusuk yang gendut, setelah ity dia meninggal." katanya.

“Saya baru tahu tadi pagi Pak, saya langsung lari ke Palembang,” jelasnya.

Saat ditanya dari mana pisau itu berasal, dia mengaku berada di dalam jok sepeda motornya.

"Dari jok sepeda motor, saya tidak tahu ada di sana," katanya.

Dia mengakui bahwa dia kesal dan khilaf sudah melakukan tindakan tersebut. "Saya minta maaf, saya Menyesal" tutupnya.

Baca Juga: Pesulap Merah Minta Warga Untuk Tak Percaya Dengan Dukun

Sementara itu, Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto mengatakan penangkapan tersangka dibantu oleh anggota Polrestabes Palembang karena tersangka bersembunyi di rumah pamannya  di Palembang.

“Tersangka berhasil ditangkap beserta dengan barang bukti pisau yang digunakan untuk menusuk korban,” jelasnya.

Melansir Sumselupdate.com jaringan Suara.com, tersangka dijerat dengan pasal 340 pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP. “Ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Muara Enim, AKP Tony Saputra menambahkan, setelah kejadian itu, dirinya dan anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan didapati identitas pelaku.

"Kami juga sudah menyebar di lokasi lokasi yang diduga ada keberadaan tersangka, keluarga tersangka sendiri juga menutup-nutupi keberadaannya," tegasnya.

"Tersangka ditangkap saat hendak mandi dan tidak ada perlawanan. Kami menangkapnya pada Kamis (15/09/2022) sekitar pukul 18.30 WIB dan langsung membawanya ke Polres Muara Enim,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI