Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Atas Dugaan KDRT, Begini Penjelasan dari Pihak Kepolisian

Surabaya

Sabtu, 01 Oktober 2022 | 16:45 WIB
Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Atas Dugaan KDRT, Begini Penjelasan dari Pihak Kepolisian
Lesti Kejora dan Rizky Billar (Instagram/@rizkybillar)

Kabar tak sedap datang dari Lesti Kejora yang melaporkan Rizky Billar ke polisi atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal ini telah dibenarkan oleh AKP Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan yang menjelaskan bahwa Lesti melaporkan kejadian tersebut pada Rabu (28/09/2022).

Hal tersebut sontak membuat para penggemar keduanya terkejut karena pasangan ini selalu tampil harmonis. Atas laporan tersebut, Lesti Kejora disarankan oleh pihak kepolisian guna menjalani visum sebagai bukti adanya tindakan KDRT.

Nantinya, pihak kepolisian akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar apabila semua bukti dugaan KDRT sudah terkumpul. Pihak Polres Jakarta Selatan juga telah melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya unsur kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Rizky Billar.

Berdasarkan informasi dari kepolisian, kronologi kejadiannya tepat pada 28 September 2022 dini hari di kediaman keduanya yang terletak di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Rizky Billar melakukan tindak kekerasan dengan cara berusaha mendorong hingga membanting istrinya ke kasur.

Tak hanya itu saja, ternyata penyanyi dangdut bernama asli Lestiani tersebut sempat dicekik oleh suaminya sampai terjatuh ke lantai. Perbuatan tersebut dilakukan Billar Secara berulang. Esok paginya, Rizky Billar kembali menarik tangan Lesti menuju arah kamar mandi dan membantingnya ke lantai berulang kali.

Mendapatkan perbuatan tersebut, pelantun lagu ‘Kulepas Dengan Ikhlas’ tersebut langsung melaporkan tindakan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pihak Polres langsung memeriksa dua saksi yang ada saat kejadian, yaitu karyawan perusahaan Lesti dan seorang asisten rumah tangga.

Polres Metro Jakarta Selatan akan mengambil langkah selanjutnya dengan menjadwalkan pemanggilan terhadap Rizky Billar. Apabila Rizky Billar terbukti bersalah dan melakukan KDRT, maka ia bisa terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jejak Digital Perselingkuhan Rizky Billar Sudah Diungkap Netizen Sejak Lama

Jejak Digital Perselingkuhan Rizky Billar Sudah Diungkap Netizen Sejak Lama

Serang | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 16:23 WIB

Parah! Lesti Kejora Alami KDRT 2 Kali, Gara-gara Rizky Billar Ketahuan Selingkuh

Parah! Lesti Kejora Alami KDRT 2 Kali, Gara-gara Rizky Billar Ketahuan Selingkuh

Surabaya | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 16:20 WIB

Syarat Pembuatan Perjanjian Pranikah, Apa Saja yang Seharusnya Dicantumkan?

Syarat Pembuatan Perjanjian Pranikah, Apa Saja yang Seharusnya Dicantumkan?

Lifestyle | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 16:15 WIB

Terkini

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Tak Cukup Satu Tersangka, Pengacara Minta Polres Sukabumi Kota Tahan BHW dan Buru Penerima Video

Tak Cukup Satu Tersangka, Pengacara Minta Polres Sukabumi Kota Tahan BHW dan Buru Penerima Video

Jabar | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:41 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

100 Tahun Naar de Republiek Indonesia: Menelanjangi Neokolonialisme 2026, Republik untuk Siapa?

100 Tahun Naar de Republiek Indonesia: Menelanjangi Neokolonialisme 2026, Republik untuk Siapa?

Your Say | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:15 WIB

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:14 WIB

Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'

Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'

Sumut | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:13 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB

Ramai-ramai Berburu Anggaran di Senayan, Efisiensi Prabowo Cuma Omon-omon?

Ramai-ramai Berburu Anggaran di Senayan, Efisiensi Prabowo Cuma Omon-omon?

Liks | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:07 WIB

Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat-Lawan Kejahatan Digital

Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat-Lawan Kejahatan Digital

Sumut | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:03 WIB